oleh: alwaysbeon
Apakah Lapisan Ozon Itu?Lapisan ozon terbentuk dari molekul-moleku ozon yang terkonsentrasi di stratosfer pada ketinggian 15-60km di atas permukaan bumi. Lapisan ini dapat menyerap radiasi ultra violet-B sinar matahari yang berbahaya bagi kehidupan. Secara alamiah, molekul ozon terbentuk dan terurai melalui keseimbangan dinamis.
Kerusakan lapisan ozon di stratosfir berawal dari adanya emisi molekul gas yang mengandung kloro dan brom yang dihasilkan dari berbagai aktifitas manusia. Karena tidak bereaksi dan tidak larut dalam air, molekul gas tersebut terakumulasi di bagian bawah atmosfir.
Pada lapisan stratosfir, radiasi matahari memecah molekul gas tersebut sehingga dihasilkan radikal Kloro dan Brom. Melalu reaksi berantai, radikal Kloro dan Brom akan memecah ikatan molekul gas-gas lain di atmosfir, termasuk molekul ozon. Reaksi yang terjadi mengakibatkan molekul ozon terpecah menjadi oksigen dan radikal oksigen. Karena reaksi tersebut berlangsung secara berantai maka konsentrasi ozon di stratosfir akan terus berkurang, sehingga pada kondisi yang paling kritis akan membentuk lubang ozon.
Dimanakah Lubang Ozon Terjadi?
Fenomena terbentuknya lubang ozon stratosfir di atas wilayah Antartika atau Kutub Selatan, ditemukan pada awal periode 1980. Pengamatan intensif pada tahun-tahun berikutnya memastikan bahwa penurunan konsentrasi ozon stratosfir dalam jumlah yang relatif besar dapat terjadi jaga di daerah Kutub Utrara serta daerah tropis.
Selama beberapa dekade terakhir berlangsung peningkatan emisi bahan perusak ozon (BPO) ke atmosfirm.
Apakah pengaruh penipisan lapisan ozon?
Berkurangnya molekul ozon di stratosfer mengakibatkan lapisan zon menjadi semakin tipis sehingga fungsi penyerapan radiasi UV-B menjadi berkurang. Sebagai akibatnya, intensitas radiasi UV-B semakin meningkat. Berdasarkan kajian ilmiah diketahui bahwa setiap 10 persen penipisan lapisan ozon akan terjadi kenaikan radiasi UV-B sebesar 20 persen. Paparan radiasi UV-B yang berlebih dapat menimbulkan dampak negatif.
Pada manusia, radiasn UV-B berlebih dapat menimbulkan penyakit kangker kulit, katarak mata, serta mengurangi daya tahan tubuh terhadap penyakit infeksi. Selain itu juga dapat memicu reaksi kimiawi di atmosfer bagian bawah, yang mengakibatkan penambahan jumlah reaksi fotokimia yang menghasilkan asap beracun, hujan asam, serta peningkatan gangguan saluran pernafasan.
Pada tumbuhan, radiasi UV-B dapat menghambat pertumbuhan berbagai tanaman, bahkan beberapa menjadi kerdil. Sebagai akibatnya hasil panen menurun dan tidak jarang gagal panen.
Di perairan laut, intensitas radiasi UV-B yang tinggi dapat memusnahkan organisme kecil yang hidup di permukaan air. Phytoplanton yang menjadi sumber utama rantai makanan organisme laut dapat musnah, sehingga menimbulkan pengaruh berantai terhadap kehidupan organisme laut. Radiasi UV-B juga akan menurunkan kemampuan sejumlah organisme menyerap gas karbon dioksida, yang merupakan salah-satu gas rumah kaca, sehingga konsentrasi gas rumah kaca di atmosfer akan meningkat dan menyebabkan terjadinya pemanasan global.
Bahan Kimia apa saja yang dapat merusak lapisan ozon?

Untuk apa saja bahan perusak ozon digunakan?
Bahan kimia perusak ozon digunakan secara intensif oleh manusia pada berbagai kegiatan rumah tangga dan industri. Berbagai jenis freon (CFC dan HCFC) digunakan sebagai bahan pengembang dalam proses pembuatan busa dan panel insulasi, bahan pendingin dalam berbagai berbagai peralatan refrigerasi, serta bahan pendorong (propelan) dalam tabung spray. Selain itu beberapa jenis freon digunakan juga sebagai bahan pelarut dan pembersih, sebagaimana halnya dengan carbon tetrachloride dan methyl chloroform.
Halon merupakan bahan kimia yang efektif untuk memadamkan api sehingga digunakan sebagai bahan pemadam kebakaran. Methyl Bromida digunakan sebagai pestisida digunakan untuk membasmi hama dalam tanah yang dapat mengganggu produktifitas hasil pertanian. Disamping itu Methyl Bromida juga digunakan sebagai bahan fumigasi di tempat penyimpanan (pergudangan), pra pengapalan hasil pertanian dan karantina pertanian. Sampai saat ini barang yang diproduksi dengan menggunakan BPO masih banyak dijumpai dipasaran.
Bagaimana Penganggulangan Berlanjutnya Penipisan Lapisan Ozon?
Sebagai tanggapan terhadap laporan ilmiah mengenai kerusakan lapisan ozon stratosfer, United Nations Environment Programme (UNEP) pada tahun 1981 memulai proses negosiasi pengembangan langkah-langkah Internasional untuk melindungi lapisan ozon. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan tersusunnya Konvensi Wina tentang Perlindungan Lapisan Ozon yang disahkan pada bulan Maret 1985 dan kemudian ditindaklanjuti dengan pengesahan Protokol Montreal pada bulan September 1987. Konvensi Wina merupakan landasan hukum pelaksanaan perlindungan lapian ozon di tingkat internasional yang mensyaratkan seluruh negara pihak untuk bekerjasama melaksanakan pengamatan, penelitian dan pertukaran informasi guna memperoleh pemahaman yang lebih baik dan mengkaji dampak kegiatan manusia terhadap lapisan ozon serta dampak penipisan lapisan ozon terhadap kesehatan manusia dan lingkungan. Protokol Montreal memuat aturan pengawasan produksi, konsumsi, dan perdagangan bahan-bahan perusak lapisan ozon. Dalam protokol tersebut tercantum jenis-jenis bahan kimia yang masuk dalam daftar pengawasan serta jadwal penghapusan masing-masing jenis BPO. Protokol Montreal kemudian mengalami penyempurnaan melalui penetapan Amandemen London (1989), Amandemen Kopenhagen (1992), Amandemen Montreal (1997), serta Amandemen Beijing (1999).
Bagaimana Program Perlindungan Lapiasan Ozon di Indonesia?
Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London melalui ketetapan Keppres No. 23 Tahun 1992. Pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di Indonesia difasilitasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup sebagai instansi yang bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan. Dalam mendukung pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan perangkat hukum yang mengatur perdagangan dan penggunaan Bahan Perusak Ozon (BPO). Sampai tahun 2002, perangkat hukum yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia adalah sebagai berikut :
- Keputusan Presiden RI No. 23 Tahun 1992.
- Keputusan Presiden RI No. 92 Tahun 1998, tentang pengesahan Montreal Protocol on Substances that Deplete the Ozone Layer, Copenhagen 1992 Protocol Montreal tentang zat-zat yang merusak lapisan ozon, Copenhagen 1992.
- Peraturan Pemerintah RI, No. 74 Tahun 2001, tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
- Keputusna Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 110/MPP/Kep/1/1998, tentang larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances).
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 111/MPP/Kep/1/1998, tentang perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 230/MPP/Kep/7/97, tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 410/MPP/Kep/9/1998, tentang perubahan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 111/MPP/Kep/1/1998, tentang perubahan Kepmen dan Perdagangan RI No. 230/MPP/Kep/7/97, tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 411/MPP/Kep/9/1998, tentang tentang perubahan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 111/MPP/Kep/1/1998, tentang perubahan Kepmen dan Perdagangan RI No. 230/MPP/Kep/7/97, tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 789/MPP/Kep/12/2002, tentang perubahan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 111/MPP/Kep/1/1998, tentang perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 230/MPP/Kep/7/97, tentang barang yang diatur Tata Niaga Impornya sebagaimana telah diubah dengan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 411/MPP/Kep/9/1998.
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 790/MPP/Kep/12/2002, tentang perubahan Kepmen perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 110/MPP/Kep/1/1998 tentang tentang larangan memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon serta memproduksi dan memperdagangkan bahan perusak lapisan ozon (Ozone Depleting Substances) sebagaimana telah diubah dengan Kepmen Perindustrian dan Perdagangan RI No. 410/MPP/Kep/9/1998.
- Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 376/Menkes/PER/VIII/1990, tentang bahan, zat warna, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetika.

Kepedulian masyarakat terhadap perlindungan lapisan ozon dapat diwujudkan dengan cara memilih produk yang tidak menggunakan BPO.

oleh Christian Friedrich Schonbein
Penipisan lapisan ozon yang drastis di Antartika sering disebut dengan istilah "lubang ozon" karena bila dilihat dari satelit, kadar ozon yang rendah tersebut menyerupai sebuah lubang. Pada akhir tahun 2002, para ilmuwan meneliti mengenai lubang ozon. Mereka menemukan, lubang ozon semakin menganga lebar. Di belahan Antartika misalnya, lubang di lapisan ozon bertambah menjadi 23 juta km persegi (setara lebih dari luas Amerika Utara). Padahal pada periode yang sama pada tahun 1998 lubang ozon masih kecil.
Perusak Ozon
Ozon ditemukan oleh Christian Friedrich Schonbein pada tahun 1840. Ozon merupakan molekul yang terdiri atas tiga atom oksigen yang dilambangkan dengan simbol O3. Meskipun ozon bisa ditemukan dalam jumlah yang kecil di semua lapisan atmosfer, namun karena adanya proses kimia dan radiasi, keberadaannya tidak terlalu signifikan. Hampir sekitar 90 persen dari jumlah ozon yang ada di atmosfer berada pada lapisan teratas yang dikenal dengan nama stratosfer, yang lokasinya sekitar 15-50 km di atas permukaan bumi. Wilayah yang berisikan konsentrasi terbesar dari ozon ini dinamakan sebagai lapisan ozon. Ozon membentuk cairan berwarna biru tua pada suhu di bawah -112 C, dan cairan berwarna biru tua gelap pada suhu di bawah -193 C. Selain itu mempunyai bau yang keras, menusuk hidung serta terbentuk pada kadar rendah dalam udara akibat arus eletrik seperti kilat, dan oleh tenaga tinggi seperti radiasi eletromagnetik.
Salah satu zat utama yang bertanggung jawab terhadap kerusakan lapisan ozon adalah unsur Klorin (Cl) yang dikenal sebagai zat CFC (Chlorofluorocarbon). Unsur ini secara luas digunakan sebagai cairan pendingin (refrigerant) pada freezer, lemari es, AC ruangan, dan mesin pendingin lainnya, kaleng semprot untuk pengharum ruangan, penyemprot rambut atau parfum, bahan pelarut, busa pengembang. CFC tidak terbentuk secara alami dan hanya ada dalam jumlah kecil di atmosfer (kurang dari 0,000001%), namun mereka memiliki sekitar 10.000 kali 'efek rumah kaca' dibandingkan dengan karbon dioksida (CO2). Menurut hasil penelitian, satu atom Cl dapat menguraikan sampai 100.000 senyawa ozon dan bertahan sampai 40-150 tahun di atmosfer. Padahal stratosfer hanya bisa menyerap sejumlah atom klorin, sehingga pada akhirnya meskipun penggunaan CFC ditekan, jumlah yang ada dalam atmosfer masih cukup besar dan perlu waktu yang sangat lama untuk diserap.
Di samping CFC, zat-zat perusak ozon (Ozon Depleting Substance/ODS) utama yang bertanggung jawab terhadap perusakan ozon antara lain nitrogen oksida (N2O) yang merupakan hasil sampingan dari proses pembakaran, misalnya emisi pesawat terbang dan halon (digunakan dalam cairan pemadam kebakaran), methyl bromide, carbon tetrachloride, dan methyl chloroform.
Kemampuan ODS merusak lapisan ozon secara umum disebut Ozone Depleting Potential (ODP). Nilai ODP dari beberapa bahan ODS biasanya dibandingkan relatif terhadap dampak kerusakan yang ditimbulkan CFC. Semakin besar nilai ODP bahan-bahan tersebut semakin berpotensi untuk merusak lapisan ozon. Di udara, zat ODS tersebut terdegradasi dengan sangat lambat.
Bentuk utuh mereka dapat bertahan sampai bertahun-tahun dan mereka bergerak melampaui troposfer (ketinggian 10-16 km) dan mencapai stratosfer. Di stratosfer, akibat intensitas sinar ultraviolet matahari, mereka pecah, dan melepaskan molekul chlorine dan bromine, yang dapat merusak lapisan ozon.
Hingga saat ini, Amerika terus menggunakan methyl bromide yang merupakan bahan kimia perusak lapisan ozon. Padahal Amerika pernah menyetujui pelarangan penggunaan bahan ini. Namun kemudian, dengan alasan pentingnya penggunaan bahan ini oleh para petani dalam mencegah kerusakan tanaman, Negara Adikuasa itu malah berencana meningkatkan pengunaannya hingga tahun 2005, meskipun menuai banyak protes dari banyak negara. Penggunaan methyl bromide lebih memperparah lagi penipisan lapisan ozon itu.
Rusaknya lapisan ozon di stratosfer akibat ODS menyebabkan semakin banyak sinar UV yang mencapai bumi. Hal ini sangat berbahaya terhadap kelangsungan makhluk hidup di bumi. Sinar ultraviolet dalam jumlah banyak dapat menyebabkan kanker kulit, penyakit katarak pada mata, dan rusaknya sistem imunisasi tubuh dan perusakan sel-sel hidup pada manusia dan hewan. Kehidupan laut, ekosistem, dan hutan pun akan terganggu bila volume sinar ultra ungu melebihi batas normal. Selain itu berkurangnya lapisan ozon menyebabkan musim dingin menjadi bertambah dingin di Kutub Utara.
Upaya Mengurangi Penipisan
Indonesia telah menjadi negara yang turut menandatangani Konvensi Vienna maupun Protokol Montreal sejak ditetapkannya Keputusan Presiden No 23 Tahun 1992. Berdasarkan Keputusan Presiden itu, Indonesia juga punya kewajiban untuk melaksanakan program perlindungan lapisan ozon (BPO) secara bertahap.
Secara nasional Indonesia telah menetapkan komitmen untuk menghapus penggunaan BPO (Bahan Perusak Lapisan Ozon) pada akhir tahun 2007, termasuk menghapus penggunaan freon dalam alat pendingin pada tahun 2007. Untuk mencapai target penghapusan CFC pada tahun 2007, Indonesia telah menyelenggarakan beberapa program. Dana untuk program penghapusan CFC diperoleh dalam bentuk hibah dari Dana Multilateral Montreal Protocol (MLF), di mana UNDP menjadi salah satu lembaga pelaksana. Dengan dukungan dari UNDP, Indonesia telah melaksanakan 29 proyek investasi tersendiri di sektor busa dan 14 proyek investasi tersendiri di sektor pendinginan.
Pekerjaan di kedua sektor ini telah membantu mengurangi produksi CFC Indonesia sebanyak 498 ton metrik dan 117 ton metrik di masing-masing sektor.
Memang timbulnya penipisan lapisan ozon ini dipicu dari tingginya pemakaian CFC oleh negara-negara maju beberapa dekade yang lalu, namun guna menormalkan kembali kondisi ozon ini diperlukan kerja sama yang baik dari semua pihak. Baik negara maju maupun negara berkembang yang saat ini masih menginginkan penggunaan zat kimia buatan manusia tersebut dalam industrinya perlu melakukan tindakan yang diperlukan. Tindakan yang dapat kita lakukan saat ini demi memelihara lapisan ozon, misalnya mulai mengurangi atau tidak menggunakan lagi produk-produk rumah tangga yang mengandung zat-zat yang dapat merusak lapisan pelindung bumi dari sinar UV ini. Untuk itu, diperlukan upaya meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam program perlindungan lapisan ozon, pemahaman mengenai penanggulangan penipisan lapisan ozon, memperkenalkan bahan, proses, produk, dan teknologi yang tidak merusak lapisan ozon. Bila tidak, maka proses penipisan ozon akan semakin meningkat dan mungkin saja akan menyebabkan lapisan ini tidak dapat dikembalikan lagi ke bentuk aslinya.

oleh harry katuuk
Pencegahan Perusakan Lapisan Ozon
Seperti telah dikemukakan bahwa isi aktual sampai saat ini yang mencemaskan masyarakat adalah pencemaran lapisan ozon. Pencemaran ini disebabkan oleh gas pencemar yang dibuat dan digunakan untuk kepentingan manusia. Tanpa disadari gas tersebut memiliki sifat pencemar karena menurunnya fungsi lapisan ozon sebagai pelindung (perisai) kehidupan di biosfer terhadap lolosnya gelombang sinar ultraviolet. Penyebab utamanya adalah emisi Clouroflourocarbons, gas yang umum digunakan sebagai refrigeren (Soedomo, 2001:35). Di lapisan troposfer ozon “buruk” semakin bertambah banyak karena adanya kegiatan refrigeren di bumi yang melepaskan Clouroflourocarbonske udara, akibatnya muncul masalah baru yaitu terjadinya daur panas yang melebihi ambang batas normal sehingga bumi mengalami pemanasan global. Ozon “buruk” yang tidak dapat terhablur di udara tertahan di lapisan troposfer sehingga panas radiasi matahari tidak dapat keluar dan makin bertumpuk dan membantu pemanasan global dalam bentuk Gas Rumah Kaca (GRK).
Dengan demikian semakin kompleks masalah pencemaran lapisan ozon, dan hampir semua negara mengalami hal demikian, termasuk Indonesia. Dan apabila mengacu pada Pasal 1 butir 14 UU PPLH maka yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup adalah :
masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan. Sedangkan baku mutu lingkungan hidup (butir 13) adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaanya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.
Pencemaran lapisan ozon karena masuknya energi, zat tertentu yang menyebabkan turunnya baku mutu lingkungan, sehingga dalam pengertian pencemaran itu terkandung pemburukan (deterioration) yang semakin lama akan kian menghancurkan sehingga akhirnya dapat memusnahkan tiap sasaran yang mengalami pemburukan (Dirdjosisworo, 1991:7). Oleh karena itu perlu pencegahan untuk mengatasi pemburukan. Pencegahan harus dilakukan oleh negara, bangsa dan warganegara.
Pencegahan yang dimaksud adalah mengatur, membatasi bahkan melarang penggunaan zat tertentu untuk memberikan jaminan kelestarian lingkungan hidup di masa depan.
Linda Starke (Hardjasoemantri,1995:69-70) dalam bukunya yang berjudul “Signs of Hope, Working toward Our Common Future” mengharapkan perlunya sikap dari para produsen dan konsumen terhadap penggunaan CFC. Para produsen harus mencari alternatif lain yang tidak membahayakan, seperti misalnya Du Pont, produsen Clouroflourocarbons terbesar di Amerika Serikat, yang menginvestasikan 25 juta dollar di Texas untuk memproduksi HCFC (hydroflourocarbons) -134a sebagai pengganti Clouroflourocarbons
Namun harus diakui bahwa keinginan untuk melakukan pencegahan penggunaanClouroflourocarbons berawal dari keprihatinan masyarakat internasional setelah mengetahui adanya kerusakan lapisan ozon untuk mengadakan pertemuan yang membahas bagaimana perlindungan akan lapisan ozon agar kerusakannya dapat dicegah sedemikian rupa.
Secara internasional pencegahan itu dilakukan melalui perangkat aturan hukum yang dilahirkan melalui suatu konperensi internasional yang diselenggarakan oleh United Nation Enviromment Programme (UNEP). Adapun konperensi yang menyangkut pencegahan kerusakan lapisan Ozon dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Perjanjian Internasional yang ditandatangani oleh para pihak (28 negara) pada tanggal 22 Maret 1985 yang dikenal dengan The Vienna Convention for the Protection of the Ozone Layer(Konvensi Vienna untuk Perlindungan Lapisan Ozon). Pada tahun 2001 telah 184 negara meratifikasi konvensi ini. Indonesia meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No. 23 tahun 1992.
- Protokol Montreal (lengkapnya The Montreal Protocol on Substances that Depelete the Ozone Layer) suatu traktat internasional yang dirancang untuk melindungi lapisan ozon dengan meniadakan produksi sejumlah zat yang diyakini bertanggung jawab atas tercemarnya lapisan ozon. Traktat ini terbuka untuk ditanda tangani pada tanggal 16 September 1987 dan berlaku sejak 1 Januari 1989.
Dalam hubungannya dengan lingkungan hidup dunia, dikenal pula beberapa konvensi yang berkaitan dengan Pemanasan Global, dan Perubahan Iklim sebagai akibat (tetapi bukan satu-satunya akibat) pencemaran lapisan ozon. Pemanasan Global dan Perubahan iklim hanya selintas dibahas untuk mempersempit ruang lingkup penulisan skripsi. Sehingga penulis hanya menitik beratkan pada perlindungan lapisan ozon (Konvensi Vienna) dan pelarangan zat-zat perusak lapisan ozon (Protokol Montreal) seperti yang telah dikemukakan di atas.

oleh lusi mirawati
Lapisan ozon telah mengalami kerusakan yang menunjukkan penipisan secara drastis . Hal ini mendorong pemerintah dunia maupun Indonesia menetapkan berbagai kebijakan terkait dengan langkah-langkah yang harus ditempuh seperti kebijakan pengurangan pemakaian BPO terutama CFC sampai penghentian impor BPO pada akhir 2007. Namun demikian, kebijakan itu tidak akan efektif jika tidak diikuti kegiatan penyebarluasan kepada para remaja.. Penelitian ini bertujuan untuk maningkatkan peran serta remaja karena peran serta remaja sangat diperlukan meskipun remaja belum sepenuhnya sadar akar perannya dalam upaya perlindungan lapisan ozon, remaja harus tanggap dan kritis. Apalagi beberapa kebiasaan remaja sehari-hari juga menjadi salah satu penyebab kerusakan lapisan ozon.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa remaja sudah mengetahui tentang kerusakan lapisan ozon dan beberapa kebiasaan mereka yang dapat menjadi salah satu factor utama penyebab kerusakan ozon. Kebiasaan tersebut diantaranya adalah penggunaan AC, Parfum, Kendaraan Bermotor, Freezer dan panggunaan pengharum ruangan. Namun sayangnya sebagian besar remaja belum ikut serta dalam upaya perlindungan lapisan ozon sehingga diharapkan adanya rekondisi kebiasaan-kebiasaan remaja yang dapat merusak lapisan ozon sebagai solusi efektif untuk meningkatkan peran serta mereka dalam upaya perlindungan lapisan ozon.
Pendekatan yang digunakan dealam penelitian ini adalah pendekatan kuantitatif yaitu persentase frekuensi jawaban yang sama dari responden. Sedangkan data penelitian didapat melalui beberapa metode diantaranya metode studi pustaka, metode study media dan metode angket dengan sampel beberapa siswa SMAN 1 Talun.
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Sejak ditetapkannya tanggal 16 September sebagai Hari Ozon Dunia oleh Program Lingkungan PBB (United Nations Environment Programme) pada tahun 1987 berarti telah 20 tahun kita melakukan upaya untuk menanggulangi permasalahan menipisnya lapisan ozon. Pada tahun 1974 terdeteksi bahwa lapisan ozon mengalami kerusakan yang menunjukkan penipisan secara drastic. Hal itu berakibat banyak sinar ultraviolet yang mencapai bumi dan sangat berbahaya terhadap kelangsungan hidup makhluk di bumi (Gerbang, Edisi 41 April 2008:10).
Saat ini kondisi dari lapisan ozon semakin rusak dan menipis. Berdasarkan pemantauan menggunakan instrument Total Ozone Mapping Spectrometer (TOMS) pada satelit Nimbus 7 dan Meteor 3, kerusakan ini telah menimbulkan sebuah lubang yang dikenal sebagai lubang ozon (ozone hole) di kedua kutub bumi.
Kerusakan ozon disebabkan oleh meningkatnya pelepasan berbagai Bahan Perusak Ozon (BPO) ke atmosfer. Ada sekitar 00 jenis BPO yang terdaftar berdasarkan Protokol Montreal 1987. Beberapa jenis BPO yang umum di gunakan di Indonesia adalah chlorofluorocarbons (CFCs) dan hydrochlorofluorocarbons (HCFCs) yang banyak digunakan pada pendingin AC dan lemari es. Selain dari kelompok CFC, dikenal juga BPO jenis lain seperti halon, metil bromide, carbon tetrachloride, aerosol, solvent dan foam yang digunakan pada busa pengembang, pemadam kebakaran, pelarut, pestisida, serta kaleng semprot untuk parfum atau pengharum ruangan.
Ini menjadi tantangan bersma seluruh penduduk bumi, tidak peduli apakah negaranya sudah menandatangani seluruh protokol atau konvensi terkait perlindungan lapisan ozon. Pemerintah Indonesia sendiri telah terdaftar sebagai anggota Konvensi Wina dan Protokol Montreal pada tahun 1992 dan menetapkan kebijakan untuk berpartisipasi aktif dalam upaya perlindungan lapisan ozon bersama masyarakat dunia lainnya.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai kebijakan terkait dengan langkah-langkah yang harus ditempuh seperti kebijakan pengurangan pemakaian BPO terutama CFC sampai penghentian impor BPO pada akhir 2007. Namun demikian, kebijakan itu tidak akan efektif jika tidak diikuti kegiatan penyebarluasan permasalahan ozon ini kepada seluruh tingkatan masyarakat terutama remaja. Remaja sebagai generasi penerus bangsa justru kurang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lapisan ozon. Masih banyak remaja yang belum mengetahui bahwa beberapa kegiatan mereka sehari-hari dapat merusak lapisan ozon. Remaja diharapkan dapat memberikan kontribusinya melalui kegiatan-kegiatan yang dapat mengurangi kerusakan lapisan ozon. Oleh karena itu, diperlukan keterlibatan dari semua pihak untuk bergerak bersama dalam mengatasi masalah kerusakan lapisan ozon.
1.1.1 Identifikasi Masalah
Berdasarkan uraian diatas, dapat diidentifikasi beberapa masalah sebagai berikut :
1.1.1.1 Dampak kerusakan lapisan ozon telah mempengaruhi segala aspek kehidupan terutama aspek kesehatan.
1.1.1.2 Pemerintah telah ikut serta dalam upaya perlindungan lapisan ozon dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait penggunaan BPO.
1.1.1.3 Dalam kenyataannya, masyarakat terutama remaja sebagai generasi penerus bangsa kurang berpartisipasi dalam upaya perlindungan lapisan ozon.
1.2 Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian diatas maka dapat dirumuskan beberapa persoalan sebagai berikut :
1.2.1 Sudahkah remaja mengetahui kerusakan lapisan ozon akhir-akhir ini?
1.2.2 Sudahkah remaja mengetahui bahwa beberapa kegiatan sehari-hari yang mereka lakukan dapat menyebabkan kerusakan lapisan ozon?
1.2.3 Apa saja kegiatan sehari-hari remaja yang dapat merusak lapisan ozon?
1.2.4 Apakah faktor utama penyebab kerusakan lapisan ozon di kalangan remaja?
1.2.5 Sudahkah remaja ikut serta dalam upaya perlindungan lapisan ozon?
1.2.6 Seberapa besar keefektivan peran serta remaja dalam upaya perlindungan lapisan ozon?
1.2.7 Bagaimana solusi efektif untuk meningkatkan peran serta remaja dalam upaya perlindungan lapisan ozon?
1.3 Tujuan Penelitian
Penelitian ini dilakukan untuk :
1.3.1 Mengetahui seberapa besar pengetahuan remaja tentang kerusakan lapisan ozon
1.3.2 Mengetahui apa saja kegiatan remaja yang dapat merusak lapisan ozon
1.3.3 Mengetahui faktor utama penyebab kerusakan lapisan ozon di kalangan remaja
1.3.4 Mengetahui sudahkah remaja ikut serta dalam upaya perlindungan lapisan ozon
1.3.5 Mengetahui usaha yang dilakukan remaja dalam upaya perlindungan lapisan ozon
1.3.6 Mengetahui besarnya prosentase keefektivan peran serta remaja dalam upaya perlindungan lapisan ozon
1.3.7 Mengetahui solusi efektif yang mampu meningkatkan peran serta remaja dalam upaya perlindungan lapisan ozon
1.4 Manfaat Penelitian
1.4.1 Untuk mengetahui seberapa besar partisipasi remaja dalam upaya perlindungan lapisan ozon
1.4.2 Untuk meningkatkan partisipasi remaja khususnya dan masyarakat pada umumnya dalam upaya perlindungan lapisan ozon
1.4.3 Agar bisa menjadi referensi bagi pemerintah dalam menentukan keputusan di kemudian hari dalam perencanaan program-program perlindungan lapisan ozon
BAB II
LANDASAN TEORI
2.1 Pembahasan Teori
2.1.1 Rekondisi
2.1.1.1 Pengertian Rekondisi
Rekondisi berasal dari kata re dan kondisi. Re- yang mempunyai arti kembali; ke arah belakang. Dan kondisi yang berarti keadaan, syarat. Rekondisi kebiasaan remaja berarti mengembalikan kebiasaan remaja (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1991: 736).
2.1.2 Ozon
2.1.2.1 Sejarah Ozon
Ozon pertama kali ditemukan oleh Christian Friedrich Schonbein pada tahun 1840. Penamaan ozon diambil dari bahasa Yunani OZEIN yang berarti “smell atau bau.” Ozon merupakan suatu bentuk oksigen alotropis (gabungan dari beberapa unsur) yang setiap molekulnya memuat 3 jenis atom. Formula ozon adalah O3. Hampir 90% dari jumlah ozon di atmosfer berada pada lapisan teratas atmosfer yang dikenal dengan nama stratosfer yang berada sekitar 15-50 km diatas permukaan bumi. Wilayah berisikan konsentrasi terbesar dari ozon dinamakan sebagai lapisan ozon.
2.1.2.2 Manfaat Ozon
Ozon adalah gas beracun. Sebaliknya, lapisan ozon di atmosfer melindungi kehidupan di bumi karena ia melindunginya dari radiasi matahari dengan menyerap 90% radiasi sinar ultraviolet yang dipancarkan oleh matahari. Adapun manfaat lain adalah sebagai berikut
o Mengobati pasien dengan cara terawasi dan mempunyai penggunaan yang luas seperti perawatan kulit terbakar
o Mencuci dan memutihkan kain
o Membantu mewarnakan plastik
o Menantukan ketahanan getah
o Untuk membersihkan air minum
o Untuk pengolahan air minum dan air limbah
o Untuk pengawetan makanan
o Untuk mengenyahkan kuman sebelum di botolkan (antiseptik)
o Untuk sterilisasi peralatan kedokteran
2.1.2.3 Penyebab Kerusakan Ozon
Kerusakan lapisan ozon disebabkan meningkatnya pelepasan berbagai BPO atau ODS (Ozone Depleting Substance), diantaranya chlorofluorocarbons (CFCs) dan hydrochlorofluorocarbons (HCFCs) yang banyak digunakan pada pendingin AC dan lemari es. Selain dari kelompok CFC, dikenal juga BPO jenis lain seperti halon, metil bromide, carbon tetrachloride, aerosol, solvent dan foam yang digunakan pada busa pengembang, pemadam kebakaran, pelarut, pestisida, serta kaleng semprot untuk parfum atau pengharum ruangan. Chlofluorocarbons (CFC) mengandung klorin (Chlorin), florin (Fluorine) dan karbon (Carbon) merupakan faktor utama penipisan lapisan ozon.
Dalam waktu kira-kira 5tahun, CFCs bergerak naik dengan perlahan ke dalam stratosfer (15 – 50 km). molekul CFCs terurai setelah bercampur dengan sinar ultraviolet dan membebaskan atom klorin. Atom klorin ini berupaya memusnahkan ozon dan menghasilkan lubang ozon.
2.1.2.4 Dampak Kerusakan Ozon
o Kanker Kulit
o Katarak
o Kerusakan Genetik
o Penurunan Sistem Kekebalan hewan, tumbuhan dan organisme di air
o Mengurangi hasil pertanian dan hutan
o Mematikan anak-anak ikan, kepiting, dan udang di lautan
o Mengurangi jumlah plankton sebagai sumber makanan di laut
o Berpengaruh langsung pada pemanasan bumi yang disebut sebagai “efek rumah kaca”
2.1.2 Hubungan Remaja dengan Lapisan Ozon
Kerusakan lapisan ozon menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat dunia terutama kalangan remaja sebagai generasi penerus bangsa. Tanpa sadar remaja juga menjadi salah satu pihak yang melakukan beberapa kegiatan yang berpotensi merusak lapisan ozon. Beberapa kegiatan remaja yang dapat merusak lapisan ozon diantaranya penggunaan AC ,penggunaan Freezer,penggunaan Parfum, penggunaan pengharum Ruangan, dan penggunaan Kendaran Bermotor
Peran serta remaja sebagi generasi penerus bangsa sangat diperlukan dalam upaya perlindungan lapisan ozon. Remaja diharapkan mampu memberikan kontribusi yang besar dalam mengurangi kegiatan-kegiatan mereka yang dapat merusak lapisan ozon. Dengan rekondisi kebiasaan remaja diharapkan peran serta remaja dalam upaya perlindungan lapisan ozon dapat meningkat.
2.2 Kerangka Pemikiran dan Argumentasi Keilmuan
Berdasarkan teori yang ada dan hasil penelitian yang telah dijelaskan pada sub-bab sebelumnya, maka penulis dapat mengambil kesimpulan bahwa lapisan ozon sangat penting bagi kehidupan di bumi karena ia melindunginya dari radiasi sinar ultraviolet yang dapat menyebabkan kanker kulit, katarak dan beberapa penyakit lain. Peran serta remaja sangat diperlukan meskipun remaja belum sepenuhnya sadar akar perannya dalam upaya perlindungan lapisan ozon, remaja harus tanggap dan kritis. Apalagi beberapa kegiatan yang mereka lakukan sehari-hari juga menjadi salah satu penyebab kerusakan lapisan ozon. Rekondisi kebiasaan-kebiasaan remaja dapat dilakukan untuk mengurangi kerusakan lapisan ozon. Namun, peran dari seluruh masyarakat juga sangat mutlak diperlukan untuk ikut bergerak mengurangi kerusakan lapisan ozon.
2.3 Hipotesis Penelitian
Dalam penelitian atau karya tulis tentang “Rekondisi Kebiasaan Remaja sebagai Upaya Perlindungan Lapisan Ozon”. peneliti mengajukan dua hipotesis sebagai berikut :
2.3.1 Hipotesis Kerja (H1)
Peneliti berpendapat bahwa remaja belum ikut serta dalam upaya perlindungan lapisan ozon (memiliki efektivitas di bawah 50%).
2.3.2 Hipotesis Alternatif (HO)
Peneliti berpendapat bahwa remaja sudah ikut serta dalam upaya perlindungan lapisan ozon (memiliki efektivitas di atas 50%).
BABIII
METODOLOGI PENELITIAN
3.1 Tujuan Khusus Penelitian
Penelitian ini bertujuan membantu pemerintah dalam menentukan kebijakan atau program dalam upaya perlindungan lapisan ozon. memang harus diakui bahwa kerusaakn lapisan ozon telah mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di dunia termasuk di Indonesia. Walaupun pemerintah telah menjalankan program-program perlindungan lapisan ozon, namun kenyataanya hasil yang dicapai belum bisa optimal. Tentunya hal-hal tersebut dipengaruhi oleh banyak faktor penghambat.
Sangat penting untuk disadari bahwa jika kita ingin mencapai kefektivtasan yang tinggi, kita harus berupay ameningkatkan peran serta remaja khususnya dan masyarakat pada umumnya. Selain itu, kita juga harus merencanakan langkah-langkah ke depan (strategi khusus) guna perlindungan lapisan ozon.
3.2 Metode Dan Rancangan Penelitian
3.2.1 Metode Penelitian
Adalah mengemukakan secara teknis tentang metode-metode yang digunakan dalam penelitiannya atau prosedur atau cara mengetahui sesuatu dengan langkah-langkah sistematis tersebut (Syaifudin Hidayat, 2005:25)
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalh :
3.2.1.1 Metode Studi Pustaka
Peneliti menyadur buku penunjang yang isinya sesuai dengan topik permasalahan yang diteliti.
3.2.1.2 Metode Studi Media
Peneliti mencari situs-situs di internet yang isinya sesuai dengan pokok permasalahan dalam penelitian.
3.2.1.3 Metode Angket
Peneliti membagikan angket kepada sample yang diambil secara acak dari seluruh populasi untuk memperoleh data yang digunakan untuk menyusun karya tulis ini.
3.2.2 Langkah-Langkah Penelitian
Penentuan judul dilakukan pada bulan Juli 2008, tepatnya setelah peneliti mendapat informasi tentang LKTI. Kemudian dialnjutkan dengan pencarian sumber-sumber buku dan situs-situs yang menunjang. Lalu peneliti membuat angket dan membagikan angket secara langsung kepada responden sebagai bahan penelitian pada tanggal 14 Agustus 2008. setelah data terkumpul, peneliti melakukan analisis data dan menyelesaikan penyusunan karya tulis ini sampai selesai. Selanjutnya, karya tulis ini disampaikan kepada pembimbing untuk disetujui dan akhirnya siap dikirimkankepada panitia lomba.
3.3 Populasi dan Sampel
3.3.1 Populasi
Adalah himpunan keseluruhan dan objek yang diteliti atau totalitas objek psikologi yang dibatasi oleh kriteria tersebut. Populasi berdasarkan objek yang ada dikenal dua macam ukuran populasi yaitu :
3.3.1.1 Populasi tak terhingga adalah populasi yang didalamnya terdapat tak terhingga banyaknya objek.
3.3.1.2 Populasi terhingga adalah semua populasi dimana terdapat objek yang terhingga banyaknya (Syaifudin Hidayat, 2002:121-123)
Populasi yang diambil peneliti yang akan dijadikan bahan penelitian adalah populasi terhingga yaitu seluruh siswa SMA Negeri 1 Talun.
3.3.2 Sampel
Sampel dapat diartikan sebagai kelompok kecil yang diamati dan merupakan bagian dari populasi sehingga sifat dan karakteristik populasi juga dimilki oleh sample. Ada dua macam metode pengambilan sample, yaitu:
1. Pengambilan secara acak (random)
2. Pengambilan sample bersifat tidak acak (Singarimbun Masri, 1999:155).
Peneliti menggunakan metode pengambilan sample secara acak (random) karena sample ini merupakan sample kesempatan (probability sampling) sehingga hasilnya daapt dievaluasi secara objektif (Singarimbun Masri, 1999:156), selain itu peneliti juga beranggapan bahwa metode ini lebih efektif, efisien, dan akurat.
Sample yang diambil peneliti ini adalah beberapa siswa SMA Negeri 1 Talun berjumlah 100 siswa, yang terdiri dari 10 siswa kelas X-1, 10 siswa kelas X-2, 10 siswa kelas X-7, 10 siswa kelas X-8, 20 siswa kelas XI IPA 3, 20 siswa kelas XI IPA 4, 10 siswa kelas XII IPA 1, 10 siwa kelas XII IPA 2.
3.4 Instrumen Penelitian
Instrumen adalah seperangkat penelitian (berupa seperangkat tes dsb) untuk memperoleh data sebagai bahan pengolahan (Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, 1990:334-335).
Instrumen yang digunakan peneliti di sini adalah angket yang berupa pertanyaan-pertanyaan beserta pilihan jawabannya.
3.5 Pengumpulan dan Analisis Data
Data-data penelitian ini dikumpulkan secara langsung dari responden kepada peneliti secara bebas tidak ada paksaan dari pihak manapun.
3.5.1 Jadwal Kegiatan Penelitian
3.5.2 Setelah data terkumpul,pengolahan data dilakukan dengan tahap-tahap sebagai berikut:
3.5.2.1 Pemeriksaan validasi data
3.5.2.2 Pengoreksian jawaban angket
3.5.2.3 Pengelompokan jawaban sejenis
3.5.2.4 Menghitung frekuensi masing-masing pilihan jawaban pada semua pertanyaan
3.5.2.5 Menentukan persentase masing-masing pilihan jawaban dengan hitungan:
Persentase Jawaban = Jumlah Jawaban Yang Sama X 100%
Jumlah Sampel
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Jabaran Variabel Penelitian
4.1.1 Pengertian Variabel
Beberapa ahli menyebutkan bahwa variable adalah :
4.1.1.1 Suatu sifat atau jumlah yang mempunyai nilai kategorial, abik kualitatif maupun kuantitatif (Rusidi, 1997:7)
4.1.1.2 Sebagai faktor yang berperan dalam peristiwa atau segala susuatu yang akan diteliti (Suradi Saryabrata)
4.1.1.3 Sebagai gejal yang bervariasi (Sutrisno Hadi)
4.1.1.4 Kualitas dimana peneliti ingin mempelajari dan menarik kesimpulan darinya (Kidder)
4.1.2 Variabel-variabel yang akan diukur oleh peneliti di antaranya adalah :
4.1.2.1 Lapisan Ozon
- Fungsi lapisan ozon
- Penyebab kerusakan lapisan ozon
- Dampak kerusakan lapisan ozon
- Upaya perlindungan lapisan ozon
4.1.2.2 Remaja
- Partisipasi remaja dalam upaya perlindungan lapisan ozon
- Pengetahuan remaja tentang kerusakan lapisan ozon dan upaya perlindungan lapisan ozon
- Kebiasaan/Kegiatan sehari-hari remaja yang dapat merusak ozon
4.2 Analisis Data
4.2.1 Pengetahuan Remaja tentang Lapisan Ozon
Berdasarkan hasil penelitian melalui media angket, dari 100 angket yang dibagikan ternyata 95 (95%) responden menyatakan sudah mengetahui tentang adanya lapisan ozon. Sedang 5 (5%) menyatakan tidak mengetahui tentang adanya lapisan ozon. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada beberapa remaja yang belum mengetahui lapisan ozon.
Diagram 2
4.2.2 Sumber Pengetahuan Remaja tentang Lapisan Ozon
Dari 95 responden yang sudah mengetahui tentang Lapisan Ozon, sebanyak 57 (57%) menyatakan bahwa mereka mendapat informasi tersebut dari pelajaran di sekolah, sedangkan 15 (15%) di dapat dari TV, dan 6 (6%) menyatakan dari internet, serta 5 (5%) menyatakan dari majalah. Sisanya 12 (12%) responden memilih lain-lain. Responden beralasan bahwa mereka mendapat informasi dari surat kabar.
Diagram 3
4.2.3 Manfaat Lapisan Ozon
Dari 95 responden yang mengetahui tentang lapisan ozon, ternyata semua responden 95 (95%) menyatakan bahwa manfaat dari lapisan ozon adalah melindungi dari radiasi sinar ultraviolet. Hal ini menunjukkan bahwa lapisan ozon benar-benar dibutuhkan oleh kehidupan di bumi.
EMBED Excel.Chart.8 \s
Diagram 4
4.2.4 Pengetahuan Remaja tentang Kerusakan Lapisan Ozon Akhir-Akhir Ini
Dari hasil angket, sebanyak 93 (97,8949%) menyatakan tahu tentang kerusakan lapisan ozon akhir-akhir ini. Sedangkan sisanya sebanyak 2 (2.105%) menyatakan tidak mengetahui adanya kerusakan lapisan ozon akhir-akhir ini.
Diagram 5
4.2.5 Pengetahuan Remaja tentang Kegiatan Sehari-Hari yang dapat Merusak Lapisan Ozon
Semua responden (100%) yang mengetahui kerusakan lapisan ozon akhir-akhir ini menyatakan bahwa mereka mengetahui beberapa kegiatan sehari-hari yang mereka lakukan dapat menyebabkan kerusakan lapisan ozon.
Diagram 6
4.2.6 Kegiatan Sehari-hari Remaja yang dapat Merusak Lapisan Ozon
Sebanyak 12 responden (12,903%) memilih penggunaan AC, sebanyak 2 responden (2,150%) memilih penggunaan freezer. Sebanyak 5 responden (5,376%) memilih penggunaan parfum, sebanyak 19 responden (20,403%) memilih penggunaan kendaraan bermotor. Sebanyak 7 responden (7,526%) memilih penggunaan pengharum ruangan dan sisanya sebanyak 48 responden (51,612%) menjawab lain-lain, sebagian besar dari mereka memilih semua jawaban.
Diagram 7
4.2.7 Faktor Utama Penyebab Kerusakan Lapisan Ozon di Kalangan Remaja
Sebanyak 53 responden (56,898%) memilih penggunaan CFC dalam AC, Freezer, dan Parfum. Sebanyak 8 responden (8,602%) memilih penggunaan CCl4 dalam pestisida, alat Dry Cleaning, dan pemusnah bahan tanaman. Sebanyak 5 responden (5,376%) memilih penggunaan Halon sebagai bahan pemadam kebakaran. Sebanyak 20 responden (20,505%) memilih asap kendaraan bermotor, pabrik, dan pembakaran. Sisanya sebanyak 7 responden (7, 526%) memilih lain-lain yaitu pembasmi nyamuk.
Diagram 8
4.2.8 Partisipasi Remaja dalam Upaya Perlindungan Lapisan Ozon
Sebanyak 76 (81,720%) responden menyatakan belum ikut serta dalam upaya perlindungan lapisan ozon. Sedangkan 17(18,279%) responden menyatakan telah ikut serta dalam upaya perlindungan lapisan ozon.
EMBED Excel.Chart.8 \s
Diagram 9
4.2.9 Usaha Sebagian Remaja dalam Upaya Perlindungan Lapisan Ozon
Sebanyak 5 responden (29,411%) yang menyatakan telah ikut serta salam upaya perlindungan ozon menjawab mengurangi penggunaan AC, Freezer, alat Dry Cleaning, sebanyak 4 responden (23,529%) memilih mengurangi penggunaan parfum, hair spray, pengharum ruangan, pembasmi nyamuk. Sebanyak 2 responden (11,766%) menjawab hemat energi dan memanfaatkan sumber energi lain selain BBM. Sebanyak 6 responden (35,294%) memilih ikut dalam kegiatn penyehatan lingkungan (penghijauan).
Diagram 10
4.2.10 Prosentase Keefektivitasan Peran Serta Remaja dalam Upaya Perlindungan Lapisan Ozon
Berdasarkan hasil penyebaran angket, diketahui sebanyak 59 (63,440%) menyatakan keefektivan remaja dalam upaya perlindungan lapisan ozon adalah sebesar 25%, 16 (17,204%) responden menyatakan bahwa keefektivan peran remaja sebesar <20%,

oleh Gita Lestari
Ozon adalah gas yang secara alami berada di atmosfer Bumi. Setiap molekul ozon mengandung tiga atom Oksigen (O3). Ozon ditemukan terutama dalam dua lapisan di atmosfer, yaitu troposfer dan stratosfer. Sekitar 10% ozon berada di troposfer yang merupakan lapisan atmosfer terdekat dengan permukaan bumi (berada sekitar 10 – 16 km dari permukaan laut). 90% ozon secara alami berada di lapisan stratosfer yaitu setebal 50 km tepat di atas lapisan troposfer. Jumlah ozon yang sangat besar di lapisan stratosfer menyebabkan lapisan ini sering juga disebut sebagai ‘lapisan ozon’.
Lapisan ozon melindungi bumi dari pancaran sinar matahari yang dapat berdampak negatif bagi kehidupan di bumi. Sinar matahari itu sendiri masuk ke permukaan bumi pada berbagai panjang gelombang, diantaranya sinar tampak berada pada panjang gelombang 400 – 700 nm, sinar infra merah pada panjang gelombang di atas 700 nm, dan sinar ultraviolet pada panjang gelombang di bawah 400 nm. Sinar ultraviolet (UV) terbagi menjadi tiga jenis, yaitu UV-A, UV-B, dan UV-C. UV-A berada pada panjang gelombang yang sangat dekat dengan sinar tampak yaitu 320 – 400 nm. Sinar ini dapat menembus lapisan-lapisan atmosfer dan memasuki permukaan bumi dengan mudah. UV-B dengan panjang gelombang 270 – 320 nm terhalang oleh lapisan ozon, sehingga tidak semua UV-B dapat masuk dengan mudah ke permukaan bumi. Sedangkan UV-C dengan panjang gelombang 150 – 300 nm dapat diserap hampir seluruhnya (97 – 99%) oleh lapisan ozon sehingga tidak menjadi masalah bagi kehidupan di bumi. Fungsi lapisan ozon yang terganggu dapat mengakibatkan masuknya UV-B dalam jumlah besar ke permukaan bumi, yang dapat membahayakan kehidupan makhluk hidup di bumi.
Bagaimana Lapisan Ozon Menipis?
Secara alami, terjadi beberapa reaksi pembentukan dan penguraian ozon yang mengakibatkan jumlahnya selalu konstan di atmosfer. Reaksi ini dikenal dengan nama reaksi Chapman. Reaksi-reaksi ini bisa terjadi dengan bantuan sinar UV dari matahari.
(1) O2 + uv → O + O
(2) O + O2 → O3
(3) O3 + uv → O2 + O
(4) O + O3 → O2 + O2
Adanya kontaminasi zat lain di atmosfer mengakibatkan reaksi ini tidak lagi menjadi reaksi utama pembentukan dan penguraian ozon. Zat reaktif yang dihasilkan oleh kegiatan manusia menguraikan ozon dan mengakibatkan ketidakseimbangan jumlah ozon yang terbentuk dan jumlah yang terurai. Hal ini yang mengakibatkan jumlah ozon menipis.
Diantara zat yang diketahui menjadi penyebab utama penipisan lapisan ozon adalah Khlorin (ClOx), Bromin (BrOx) serta beberapa unsur dari golongan halogen lainnya. Zat-zat ini termasuk zat yang reaktif yang dapat memecah ozon dengan reaksi sebagai berikut.
X + O3 → XO + O2
XO + O → X + O2
Zat-zat yang sangat reaktif ini sampai ke atmosfer dan lapisan stratosfer dalam bentuk senyawa yang sangat stabil, antara lain seperti CFC (Chloro Fluoro Carbon). CFC yang sangat stabil ini menjadi tidak stabil ketika mencapai lapisan stratosfer karena sinar matahari yang jauh lebih besar di ketinggian tersebut. Atom khlor, brom, ataupun fluor (X) yang dilepaskan tersebut kemudian bereaksi dengan O3. Hasil reaksi tersebut berupa XO yang juga bersifat reaktif kemudian bereaksi lagi dengan atom oksigen dan menghasilkan atom X. Atom X kembali bereaksi memecah O3, dan seterusnya sehingga jumlah O3 yang terbentuk menjadi tidak seimbang dengan jumlah O3 yang terurai. Jumlah ozon dalam lapisan stratosfer tersebut pun menjadi menipis.
Selain CFC, penipisan lapisan ozon juga dapat terjadi karena senyawa lain. Namun menurut penelitian saat ini, CFC berperan paling besar. CFC sampai ke lapisan stratosfer dalam waktu kurang lebih 5 tahun. Namun sesampainya di lapisan stratosfer, senyawa ini bertahan mencapai 70 tahun sebelum keluar dari lapisan ini. Adanya CFC di lapisan stratosfer ini mengakibatkan penguraian ozon menjadi lebih cepat empat kali lipat dibandingkan kondisi alami.
Mengapa Penipisan Lapisan Ozon Lebih Besar Terjadi di Antartika?
Selain dibantu oleh sinar matahari, pelepasan atom Cl dari CFC dapat terjadi karena adanya aliran udara dingin yang membentuk vorteks polar. Vorteks polar ini mengisolasi udara di dalam pusaranya dengan temperatur yang sangat rendah yaitu sekitar -80ºC atau 193 K. Dinginnya udara ini menyebabkan terbentuknya Polar Stratospheric Cloud (PSC) atau sering disebut dengan Mother of Pearl. Temperatur ini konstan karena selalu terisolasi dalam vorteks. PSC merupakan tempat terjadinya reaksi-reaksi heterogen yang mengubah klor ataupun brom yang tadinya tidak aktif menjadi atom yang reaktif. Dengan bantuan sinar matahari yang mampu menembus vorteks dingin, terjadilah reaksi penguraian ozon oleh zat-zat yang reaktif ini seperti dijelaskan sebelumnya.
Temperatur udara musim dingin di Antartika lebih rendah dibandingkan di Arktik dan tentu daerah lainnya di bumi. Senyawa CFC sampai ke Benua Antartika karena terbawa aliran udara. Benua lainnya menghadapi permasalahan penipisan lapisan ozon yang sama, namun dalam waktu yang relatif lebih lama karena perbedaan temperatur yang signifikan tersebut.
Adakah Peranan Gas Lain Terhadap Penipisan Lapisan Ozon?
Gas CO2 sebagai salah satu gas rumah kaca ternyata dapat berperan mempercepat penipisan lapisan ozon. Sebagai gas rumah kaca, CO2 menghalangi sinar infra merah keluar dari bumi untuk menembus atmosfer. Akibatnya suhu di lapisan stratosfer menjadi semakin dingin yang berarti bahwa PSC semakin cepat terbentuk. Selanjutnya, maka semakin besar jumlah ozon yang terurai yang mengakibatkan penipisan lapisan ozon.
Apa Upaya Pencegahan yang Dapat Dilakukan?
Penipisan lapisan ozon dapat ditekan terutama melalui pembatasan pemakaian produk yang melepaskan CFC atau senyawa lain yang berpotensi untuk merusak ozon.
Upaya yang telah dilakukan oleh segenap bangsa di dunia antara lain melalui Konvensi Wina (Vienna Convention – 1985) yang hingga kini telah sampai pada pertemuan ke-9 atau dikenal dengan COP-9. Dalam pertemuan ini, dilakukan pembahasan rinci mengenai perlindungan lapisan ozon. Selain itu juga terdapat Protokol Montreal (1987) yang membahas langkah-langkah untuk membatasi produksi dan konsumsi bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon. Meeting of the Parties (MOP) untuk pelaksanaan Protokol Montreal ini diselenggarakan setiap setahun sekali.
Diantara upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menekan penipisan ozon adalah melalui pengurangan impor bahan perusak ozon secara bertahap, alih teknologi untuk menghentikan penggunaan bahan perusak ozon, mengelola bahan perusak ozon yang beredar di Indonesia, serta mencegah terlepasnya emisi bahan perusak ozon ke atmosfer. Sejak Desember 2007, Indonesia telah menghentikan konsumsi bahan perusakozon jenis Chloro Fluoro Carbon (CFC), Metil Bromida, Halon, Carbon Tetra Chloride (CTC), dan Methylchloroform (TCA). Lebih cepat dua tahun daripada target Protokol Montreal, pada akhir 2007 Indonesia telah berhasil mengurangi konsumsi CFC sebanyak 8.989 Metrik Ton.
Selanjutnya akan dikembangkan Hidrokarbon sebagai salah satu alternatif pengganti bahan perusak ozon yang tidak memiliki potensi merusak ozon serta berdampak kecil terhadap pemanasan global Hidrokarbon antara lain dapat digunakan untuk menggantikan CFC dan HCFC sebagai bahan pendingin di AC maupun refrigerasi.
Upaya pemerintah tentunya tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat. Diantara upaya yang dapat dilakukan oleh masyarakat adalah menghentikan pembelian produk-produk yang mengandung bahan perusak ozon, melakukan pemeliharaan AC serta lemari pendingin rumah tangga, dan ikut mensosialisasikan dampak lingkungan akibat pelepasan bahan perusak ozon ke atmosfer.

oleh Kementrian Lingkungan Hidup
Demikian
dinyatakan Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) Republik Indonesia.
Pernyataan yang disampaikan di sela-sela Training Jurnalistik untuk
Program Perlindungan Lapisan Ozon di Pontianak, Kalimantan Barat
(17/12) ini berdasarkan Kebijakan Pemerintah Indonesia yang telah
meratifikasi Konvensi Wina dan Protokol Montreal.
Kerusakan l
apisan
ozon memberikan dampak luar biasa bagi kehidupan manusia. Misalnya saja
sinar ultra ungu dengan intensitas tinggi yang terjun langsung ke
permukaan bumi akibat rusaknya lapisan ozon dapat menyebabkan katarak
mata, kanker kulit dan penurunan imunitas (daya tahan) tubuh manusia
sehingga mudah terserang penyakit.
“Secara teoritis lapisan ozon ini bisa kita katakan buffer atau
lapisan yang menghadang sinar matahari langsung ke bumi. Dampak lapisan
ozon yang paling sederhana ialah turunnya ketahanan tubuh manusia yang
mengancaman kesehatan masyarakat seperti gatal-gatal, kanker kulit, dan
tumor,” kata Tri Budiarto, Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan
Daerah (Bapeldalda) provinsi Kalimantan Barat.
Tidak hanya
berdampak pada kehidupan manusia, kerusakan lapisan ozon juga
memperburuk kondisi mahkluk hidup lain. Sinar ultra violet dapat
membunuh fitoplankton, makanan ikan kecil dan biota laut lainnya
yang dapat menyebabkan matinya ikan lain yang lebih besar. Akibat sinar
ungu menembus langsung ke permukaan bumi, produktifitas tanaman akan
terganggu, sehingga banyak tanaman yang mati.
Penggunaan BPO di berbagai sektor
Ozon
adalah gas yang terdiri dari molekul-molekul tiga atom oksigen (O3).
Sekarang lapisan ozon ini telah berlubang akibat zat kimia yang
digunakan masyarakat industri secara tak terkendali. Ada 96 jenis zat
kimia yang dapat merusak lapisan ozon. Bahan ini kemudian disebut
sebagai Bahan Perusak Ozon (BPO).
Penggunaan BPO di berbagai
sektor yaitu sektor busa, refrigerasi, pelarut, aerosol, tembakau,
pengasapan, pemadaman api, propellant. Distribusi penggunaan BPO di
Indonesia Foam (45%) yaitu untuk penggunaan busa dalam pembuatan
furniture dan assesoris mobil; refrigeration (31%) digunakan untuk
pendingin seperti AC; aerosol (15%) penggunaan parfum spray dan
pengharum ruangan.
Menurut Tri Budiarto BPO yang digunakan
pada sektor-sektor tersebut harusnya diganti dengan bahan penganti yang
yang ramah pada lingkungan. “Tahun 2008 bahan perusak ozon harus diganti
bahannya yang setara dan tidak merusak lapisan ozon. Karena trend di
dunia ini memang begitu, ada batasan-batasan diberikan banyak negara
bahwa tahun 2008 harus ada perkembangan yang jelas tentang penggunaan
CFC (Chloro Flouro Carbon) atau BPO lainnya untuk dikurangi dan
digantikan pada zat lain yang setara yang mudaratnya kecil. Penggunaan
zat-zat kimia lain yang familiar dengan kehidupan kita sebenarnya
banyak, di pabrik-pabrik juga banyak unsur-unsur CFC yang digunakan,
bahkan keseharian seperti AC atau furniture harus segera diatasi,”
lanjut Tri.
Sementara itu Tri Widayati, Kasubid
Lapisan Ozon Kementrian Lingkungan Hidup menyatakan dua wilayah kritis
yang banyak memakai BPO yaitu Entikong yang berbatasan dengan Malaysia
dan Batam perbatasan Singapura. Hal ini harus ada pengawasan impor BPO
dari pihak Bea dan Cukai serta sosialisasi pada masyarakat setempat.
Jika
pengawasan dan sosialisasi terhadap masyarakat tentang bahaya BPO
terhadap kerusakan lapisan ozon tidak dilakukan, mungkin akan terjadi
hal yang buruk bagi kehidupan manusia serta Lingkungan. Tantangan
penghapusan CFC dan metal bromida merupakan senyawa kimia yang sangat
berpotensi merusak lapisan ozon dalam jangka lama berada di ozon. Dua
senyawa tersebut yang merupakan BPO dihentikan sampai 31 Desember 2007
dan di berbagai sektor juga akan terhalang.
Kewajiban
Indonesia menghentikan konsumsi BPO secara bertahap sesuai jadwal yang
telah ditentukan menyangkut kerusakan lapisan ozon. Peningkatan sistem
pengawasan import dan perdagangan BPO di wilayah Indonesia untuk
mencegah illegal import, penyediaan alternatif bahan penganti dengan
harga yang kompetitif dan mudah diperoleh merupakan langkah yang diambil
oleh pemerintah untuk tahun 2008 mengenai penggunaan CFC.
“Dengan
berkurangnya BPO ini sekaligus mengurangi kontribusi terhadap pemanasan
global. Menipisnya lapisan ozon ada kaitananya dengan perubahan iklim
karena bahan BPO juga memiliki sifat sebagai gas rumah kaca. Saat ini
bahan penganti dari BPO ( CFC) yaitu HCFC 141b yang tidak telalu merusak
lapisan lapisan ozon, dari tahun 1995 sekitar 90% pengurang BPO telah
berhasil dilakukan,” kata Tri Widayati.
Penjelasan dan analisa
dari laporan KLH Satu atom chlorine mampu merusak ribuan molekul ozon
yang biasa eksis hingga seratus tahun. Kerusakan lapisan ozon dalam
penjelasannya Lebih kurang 50 tahun untuk perbaikan ozon kembali.
Sehingga selama itu dapat menyebabkan efek yang berbahaya yang berdampak
pada kelangsungan hidup mahluk hidup dan bumi.
Upaya perbaikan dan hambatan
Menipisnya
lapisan ozon yang terus menipis bukannya tanpa upaya perbaikan. Sekitar
191 negara yang sudah berusaha untuk menghambat atau memperbaiki
lapisan ozon dengan tidak mengonsumsi atau menggunakan BPO.
Menurut
Yulia Perwakilan Direktur Perdagangan Luar Negeri isu perhentian BPO
sudah dilaksanakan dari tahun 1998.” Saat ini sekitar 191 negara yang
sudah meratifikasi tentang BPO. Tahun 2006 jumlah BPO berkisar 2331 ton
BPO dan tahun 2007 terjadi penurunan menjadi 1122 ton metrik ini
merupakan langkah awal perbaikan, untuk tahun 2008 target untuk
penggunaan BPO (CFC) nol,” tambahnya.
Asdep urusan pngendalian
dampak perubahan iklim menegaskan, agar upaya perlindungan lapisan
ozon di Indonesia berjalan lancar maka pihak yang bersangkutan wajib
melaporkan data konsumsi BPO tahunan yang akurat dan dapat dipercaya.
Seperti Peningkatan kesadaran masyarakat dengan memperingati hari ozon
16 September, seminar dan lokakarya, penayangan iklan layanan
masayarakat, dll. Menggunakan produk yang ramah lingkungan yaitu
terdapat logo yang dikeluarkan oleh tim departemen perindustrian dan
lingkungan hidup.
“5 bulan lalu sebetulnya kami sudah
memberikan beberapa peralatan untuk mengisi zat pendingin AC sebagai
alternative diberhentikannya CFC untuk tahun 2008, ada sekaitar 18-19
bengkel di pontianak yang diberikan peralatan. Persoalannya sekarang
lapisan ozon menjadi lubang2 sehingga panas matahari langsung ke bumi,
karena itu kewajiban kita untuk menghentikannya. Perlu adanya
sosialisasi yang intensif kepada masyarakat bahwa kewaspadaan itu
penting, lagi-lagi untuk melindungi masyarakat. Persoalannya sekarang
lapisan ozon menjadi lubang-lubang sehingga panas matahari langsung ke
bumi, karena itu kewajiban kita untuk menghentikannya,” kata Bapedalda.
Menurut
Tri, memilih produk yang tidak mengandung BPO merupakan langkah awal
yang harus dilakukan. Masyarakat harus tau apabila lapisan ozon ini
sudah menipis atau kritis yang sangat berbahaya maka masyarakat dapat
mencegah dampaknya dengan berpakaian lengan panjang, saat keluar ruma
memakai sunblok dan pakai kaca mata hitam saat panas sehingga radiasi
UV tidak terkena langsung.
M.Nasir Kabag TU PPLH menyatakan
ada beberapa hal yang menghambat program perlindungan lapisan ozon yaitu
ketidak tauan pejabat terkait dan masyarakat terhadap program-program
lapisan ozon, perdagangan BPO illegal yang sulit untuk ditinjau
serta impor barang yang mengandung BPO yang masih dijalankan.

oleh Titik Sudaryati
Kerusakan lapisan ozon
Lapisan ozon yang berada di stratosfer (ketinggian 20-35 km) merupakan pelindung alami bumi yang berfungsi memfilter radiasi ultraviolet B dari matahari. Pembentukan dan penguraian molekul-molekul ozon (O3) terjadi secara alami di stratosfer. Emisi CFC yang mencapai stratosfer dan bersifat sangat stabil menyebabkan laju penguraian molekul-molekul ozon lebih cepat dari pembentukannya, sehingga terbentuk lubang-lubang pada lapisan ozon. Dampak ==Dampak kesehatan
Substansi pencemar yang terdapat di udara dapat masuk ke dalam tubuh melaluisistem pernapasan. Jauhnya penetrasi zat pencemar ke dalam tubuh bergantung kepada jenis pencemar. Partikulat berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikulat berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru. Dari paru-paru, zat pencemar diserap oleh sistem peredaran darah dan menyebar ke seluruh tubuh.Dampak kesehatan yang paling umum dijumpai adalah ISPA (infeksi saluran pernapasan akut), termasuk di antaranya, asma, bronkitis, dan gangguan pernapasan lainnya. Beberapa zat pencemar dikategorikan sebagai toksik dan karsinogenik.
LAPISAN OZON BUMI

Perlindungan kapasitas dari fungsi atmosfer merupakan isu lingkungan yang sangat penting bagi Indonesia. Atmosfer mempunyai fungsi yang sangat vital sebagai sistem
pendukung kehidupan di bumi, baik adanya lapisan ozon pada ketinggian antara 25-40 km maupun konsentrasi gas-gas rumah kaca pada ketinggian antara 10-25 km. Lapisan ozon berfungsi melindungi bumi dari sinar ultra violet yang dipancarkan oleh matahari. Penipisan lapisan ozon disebabkan oleh penggunaan bahan-bahan kimia perusak lapisan ozon (ozone depliting substance – ODS).Di Indonesia ODS yang terbanyak dikonsumsi adalah CFC (Chloro Fluoro Carbon) dan Indonesia termasuk dalam katagori negara Artikel 5 berdasarkan Protokol Montreal karena konsumsi CFC dan halon kurang dari 0,3 kg/kapita/tahun. Dengan demikian Indonesia berhak atas bantuan teknis dan bantuan dana untuk mengubah teknologi ODS ke teknologi non-ODS.Dampak penipisan lapisan ozon antara lain adalah meningkatnya intensitas sinar ultra violet yang mencapai permukaan bumi yang mengganggu kesehatan, menyebabkan kanker kulit, katarak, dan penurunan daya tahan tubuh, dan bahkan terjadinya mutasi genetik.
Menipisnya lapisan ozon mengakibatkan terjadinya degradasi lingkungan, kerusakan rantai makanan di laut, musnahnya ekosistem terumbu karang dan sumber daya laut lainnya, menurunnya hasil produksi pertanian yang dapat mengganggu ketahanan pangan, dan bencana alam lainnya Upaya untuk melindungi lapisan ozon adalah menggantikan
ODS dengan alternatif lain yang bersifat tidak beracun, tidak merusak ozon dan ramah lingkungan seperti HCFC (Hydro Chloro Fluoro Carbon), HFC (Hydro Fluoro Carbon), atau gabungan keduanya.
Melalui bantuan dana hibah Multilateral Fund (yang diimplementasikan oleh UNDP, UNIDO dan Bank Dunia), Pemerintah Indonesia sampai saat ini telah memfasilitasi lebih dari 150 perusahaan industri pengguna ODS untuk mengganti teknologinya menjadi teknologi non-ODS, dan telah menurunkan konsumsi ODS sekitar 6.500 MT sejak dimulainya kegiatan ini tahun 1994. Total dana hibah yang telah disalurkan langsung kepada industri sampai bulan Maret 2002 tercatat senilai US $ 37.133.752. Total dana yang dibutuhkan untuk melaksanakan penghapusan CFC pada tabel 3.11 diperkirakan sebesar US$ 25.3 juta.




UPAYA PENGENDALIAN
Dalam rangka mengatasi pencemaran udara dan atmosfer yang terjadi, berbagai upaya pengendalian telah dilakukan baik oleh pemerintah maupun masyarakat, yaitu:
1. Pemantauan Kualitas Udara Ambien
Program pemantauan di Indonesia telah dilakukan ditandai dengan pembangunan stasiun pemantau kualitas udara kontinu yaitu pembangunan 33 Stasiun Pemantau Kualitas Udara Permanen dan sembilan Stasiun Pemantau Kualitas Udara Bergerak yang dilakukan pada tahun 1999–2002.
Pembangunan ini merupakan kerja sama antara Pemerintah Indonesia (Bapedal) dengan Pemerintah Austria di 10 kota besar di Indonesia, yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Pekanbaru, Medan, Palangkaraya, Denpasar, Jambi dan Pontianak. Peralatan pemantau kualitas udara di 10 kota ini mampu memantau lima paramater pencemar udara yaitu PM-10, CO, SO2, NO2, dan O3.
2. Program Langit Biru
Dalam upaya meningkatkan kualitas udara, sejak tahun 1992 telah dilaksanakan Program Langit Biru sebagai upaya untuk mengendalikan pencemaran udara baik yang berasal dari sumber bergerak maupun tidak bergerak yang bertujuan untuk memulihkan kualitas udara serta memenuhi baku mutu udara yang ditetapkan. Pada bulan Agustus 1996 Pemerintah mencanangkan Program Langit Biru sebagai program pengendalian pencemaran udara t tingkat nasional di Semarang. Dalam pelaksanaan Program Langit Biru, pengendalian pencemaran udara difokuskan kepada sumber pencemaran dari industri dan sarana transportasi kendaraan bermotor karena keduanya memberikan kontribusi terbesar dalam pencemaran udara. Tujuan Program Langit Biru adalah :
a. Terciptanya mekanisme kerja dalam pengendalian pencemaran udara yang berdaya guna dan berhasil guna;
b. Terkendalinya pencemaran udara;
c. Tercapainya kualitas udara ambien yang memenuhi standar kesehatan manusia dan makhluk hidup lainnya;
d. Terwujudnya perilaku manusia sadar lingkungan.
Pengendalian pencemaran udara dari sarana transportasi kendaraan bermotor meliputi:
a. Pengembangan perangkat peraturan
• Pentaatan peraturan perundangan, dimana kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi gas buang ke udara harus memenuhi Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No: KEP-13/MenLH/3/1995 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor;
• Dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 tahun 1999 yang mengatur BBM (Bahan Bakar Minyak) bebas timah hitam serta solar berkadar belerang rendah sesuai standar internasional;
• Dikeluarkannya Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 1585.K/32/1999 tentang Persyaratan Bahan Bakar Jenis Bensin dan Solar Dalam Negeri dengan ketentuan: BBM (Bahan Bakar Minyak) dalam negeri wajib memperhatikan perkembangan kinerja dan teknologi permesinan serta ramah lingkungan. Penyediaan bahan bakar ramah lingkungan
paling lambat 1 Januari 2003;
• Dikeluarkannya Surat Menteri Negara Lingkungan Hidup/Kepala Bapedal kepada Menteri Pertambangan dan Energi No. B-189/BAPEDAL/02/2000 tanggal 4 Februari 2000 yang isinya agar pengadaan bahan bakar bensin bebas timbal segera sebelum tahun 2003 untuk wilayah DKI Jakarta dan penyesuaian harga BBM;
• Draft final Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Pedoman Pelaksanaannya. Kepmen tersebut menetapkan baku mutu kendaraan baru melalui 3 tahapan yaitu tahun: 2003-2005 (menggunakan bensin bertimbal); 2006-2008 (bensin tanpa timbal, EURO 1); dan 2009 keatas (EURO 2);
• Adanya kesepakatan ATPM (Agen Tunggal Pemegang Merk) terhadap dikembangkannya
mandatory disclosure for vehicle emissions.
b. Penggunaan bahan bakar bersih (cleaner fuels) • Bensin tanpa timbal akan diadakan secara bertahap (2003-2005) di Indonesia menjelang dioperasikannya kilang Balongan
dan Cilacap pada tahun 2005 yang dapat menyediakan bensin tanpa timbal untuk seluruh Indonesia. Pada masa transisi tersebut bensin tanpa timbal dihadirkan di Bali (Februari 2003), Batam (Juni 2003) dan daerah Pantai Utara Jawa (Agustus 2003);
• Pengadaan bahan bakar solar/diesel dengan kandungan sulfur rendah. Upaya akan dijajaki dengan DSDM-Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral/Pertamina.
c. Pengembangan bahan bakar alternatif
• Penyiapan sarana dan prasarana bagi penggunaan bahan bakar alternatif CNG
(Compressed Natural Gas) maupun LPG (Liquid Petroleum Gas) di seluruh Indonesia
khususnya di kota-kota besar antara lain 10.000 kendaraan angkutan umum/taksi
dan 500 bis. BBG (Bahan Bakar Gas) akan ditingkatkan penggunaannya pada kendaraan umum seperti bus kota;
• Energi alternatif lainnya adalah LPG. Kendala yang dihadapi dalam penggunaan BBG seperti LNG (Liquid Natural Gas) dan LPG adalah mahalnya harga converter kit yaitu sekitar US$2000. Untuk itu perlu adanya kebijakan harga yang tepat untuk memacu penggunaan bahan bakar gas LNG dan LPG tersebut.
• Penggunaan energi alternatif yang berasal dari sumber energi nabati lainnya biofuel/biodiesel) dengan menggunakan minyak kelapa sawit /CPO (Crude Palm Oil).
d. Pengembangan manajemen transportasi
• Upaya pengelolaan model transportasi melalui pengelolaan lalu lintas di jalan,
pengalihan model transportasi ke jenis angkutan lain (misalnya kereta api),
peremajaan angkutan umum disesuaikan dengan kebijakan umum tata ruang kota
metropolitan. Hal ini untuk menekan kemacetan yang dapat meningkatkan emisi
kendaraan bermotor di daerah perkotaan.
e. Pengembangan teknologi
• Penggunaan catalytic converter yang dapat menyaring 90% emisi gas buang kendaraan
bermotor dengan syarat: bensin harus tanpa timbal;
• Pengembangan fasilitas pengukuran emisi kendaraan bermotor, baik untuk kendaraan
baru maupun kendaraan yang di jalan.
f. Pemantauan emisi gas buang kendaraan bermotor
• Sosialisasi baku mutu emisi kendaraan bermotor tipe baru;
• Pemantauan pelaksanaan uji emisi di daerah;
PARAMETER
Status Lingkungan Hidup Indonesia 2002
• Pengembangan pelaksanaan kegiatan uji emisi kendaraan di jalan oleh pemerintah
daerah;
• Penyelenggaraan lomba emisi.
g. Pemberdayaan peran masyarakat melalui komunikasi massa.
• Meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan informasi mengenai upaya pengendalian emisi kendaraan bermotor melalui website, artikel dan media lainnya;
• Sosialisasi program kepada para pengambil keputusan (DPR, DPRD, sektor
dan pemerintah daerah);
• Pembuatan iklan layanan masyarakat.
4. Pengendalian pencemaran udara dari industri meliputi:
• Pentaatan peraturan perundang-undangan dimana industri yang mengeluarkan emisi gas
buang ke udara harus memenuhi Keputusan Menteri Negara LH No: KEP-13/MenLH/3/
1995 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak. Industri-industri tersebut berpotensi besar dalam pencemaran udara, industri dengan kapasitas produksi yang besar dan industri yang berlokasi di daerah sensitif seperti daerah pemukiman, sekolah dsb.
• Peningkatan peran industri untuk mentaati Baku Mutu Emisi melalui penandatanganan SUPER (Surat Pernyataan) dengan insentif dan disinsentif; Relokasi industri (pencemar udara) ke kawasankawasan industri atau zona industri;
• Pengkajian Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak sebagaimana Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 13 tahun 1995 diantaranya, PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap), Semen, CEM (Continuous Emission Monitoring);
• Pengembangan Baku Mutu Emisi Industri lain meliputi industri minyak, pupuk elektronik, PLTD (Pembangkit Listrik Tenaga Disel);
• Pemenuhan aspek-aspek pendukung (baku mutu emisi beberapa jenis industri, peningkatan peran masyarakat, pemantauan, penyusunan dan penetapan pedoman-pedoman teknis)
5. Kebijakan Antisipasi Deposisi Asam Dalam rangka antisipasi dampak deposisi asam terutama pencemaran lintas batas, Kementerian Lingkungan Hidup berkoordinasi dengan instansi lain melakukan pemantauan status deposisi asam serta dampaknya. Untuk melaksanakan ini telah dibentuk jaringan pemantauan deposisi asam ditingkat nasional yang dikoordinasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan anggota Sarpedal KLH, Badan Meteorologi dan Geofisika, Pusat Penelitian Atmosfer LAPAN, Pusat Penelitian dan Pengembangan Sumberdaya Air; serta Pengembangan Tanah dan Agroklimat dan Pusat Penelitian dan Pengembangan Air, Dep. Kimpraswil.
Dalam kaitannya dengan upaya regional menanggulangi masalah deposisi asam ini, Kementerian Lingkungan Hidup sebagai focal point ikut serta dalam kegiatan Jaringan
Pemantauan Deposisi Asam di wilayah Asia Timur (East Asia Network on Acid Deposition Monitoring-EANET) yang diprakarsai oleh Pemerintah Jepang melalui Acid Deposition
and Oxidant Research Center-ADORCH. EANET merupakan kerjasama 10 negara di wilayah Asia Timur, yaitu: Cina, Indonesia, Jepang, Malaysia, Mongolia, Filipina, Korea Selatan, Thailand, Rusia dan Vietnam.
6. Kebijakan Antisipasi Perubahan Iklim Secara umum respon yang dilakukan Indonesia berkaitan dengan masalah perubahan iklim terdiri dari dua hal. Pertama, menurunkan laju emisi gas rumah kaca dari berbagai sektor dan kedua melakukan adaptasi menghadapi perubahan iklim apabila terjadi. Respon tersebut dilaksanakan atas dasar sukarela dan dapat menunjang pembangunan berkelanjutan. Kementerian Lingkungan Hidup sebagai National Focal Point perubahan iklim telah melaksanakan berbagai persiapan dan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka menyusun kebijakan dan strategi nasional dalam mengantisipasi dampak negatif akibat adanya perubahan iklim, antara lain :
• Persiapan pembentukan Komisi Nasional Perubahan Iklim;
• Ikut aktif terlibat dalam menghadiri pertemuan tahunan para pihak COP (Conference of The Parties) sebagai konsekuensi dari keterlibatan Indonesia menjadi negara yang ikut meratifikasi Konvensi Perubahan Iklim;
• Mempersiapkan bahan untuk Ratifikasi Protokol Kyoto.
7. Kebijakan Perlindungan Lapisan Ozon di Indonesia
Indonesia sesuai dengan Protokol Montreal dan Amandemen Copenhagen Konvensi Wina, yang sudah diratifikasi dengan Keputusan Presiden Nomor 23 tahun 1992, berkewajiban menghapus penggunaan bahan perusak ozon kelompok CFC secara bertahap sampai dengan 1 Januari 2010. Pemerintah Indonesia menetapkan jadwal penghapusan penggunaan ODS pada tahun 2007. Indonesia mempunyai kewajiban untuk:
• Mengembangkan program perlindungan lapisan ozon di tingkat nasional;
• Melaksanakan upaya penghapusan ODS secara bertahap sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi negara berkembang;
• Melaporkan tingkat pemakaian ODS di Indonesia;
• Tidak melaksanakan perdagangan ODS dengan negara-negara yang belum meratifikasi Konvensi dan Protokol Montreal.

oleh Shara Muthia
Upaya Manusia Dalam Melestarikan Lapisan Ozon
Banyak cara dan usaha yang bisa dilakukan manusia untuk melestarikan alam, beberapa diantaranya adalah:
1. Pelestarian tanah (tanah datar, lahan miring/perbukitan)
Upaya
pelestarian tanah dapat dilakukan dengan cara menggalakkan kegiatan
menanam pohon atau penghijauan kembali (reboisasi) terhadap tanah yang
semula gundul. Untuk daerah perbukitan atau pegunungan yang posisi
tanahnya miring perlu dibangun terasering atau sengkedan, sehingga mampu
menghambat laju aliran air hujan.
2. Pelestarian udara
Udara
merupakan unsur vital bagi kehidupan, karena setiap organisme bernapas
memerlukan udara. Upaya yang dapat dilakukan untuk menjaga agar udara
tetap bersih dan sehat antara lain:
a) Menggalakkan
penanaman pohon atau pun tanaman hias di sekitar kita.Tanaman dapat
menyerap gas-gas yang berbahaya bagi manusia. Tanaman mampu memproduksi
oksigen melalui proses fotosintesis. Di samping itu tumbuhan juga
mengeluarkan uap air, sehingga kelembapan udara akan tetap terjaga.
b) Mengupayakan
pengurangan emisi atau pembuangan gas sisa pembakaran, baik pembakaran
hutan maupun pembakaran mesin Asap yang keluar dari knalpot kendaraan
dan cerobong asap merupakan penyumbang terbesar kotornya udara di
perkotaan dan kawasan industri. Salah satu upaya pengurangan emisi gas
berbahaya ke udara adalah dengan menggunakan bahan industri yang aman
bagi lingkungan, serta pemasangan filter pada cerobong asap pabrik.
c) Mengurangi
atau bahkan menghindari pemakaian gas kimia yang dapat merusak lapisan
ozon di atmosfer.Gas freon yang digunakan untuk pendingin pada AC maupun
kulkas serta dipergunakan di berbagai produk kosmetika, adalah gas yang
dapat bersenyawa dengan gas ozon, sehingga mengakibatkan lapisan ozon
menyusut
3. Pelestarian hutan
Eksploitasi hutan
yang terus menerus berlangsung sejak dahulu hingga kini tanpa diimbangi
dengan penanaman kembali, menyebabkan kawasan hutan menjadi rusak. Upaya
yang dapat dilakukan untuk melestarikan hutan:
a) Reboisasi atau penanaman kembali hutan yang gundul.
b) Melarang pembabatan hutan secara sewenang-wenang.
c) Menerapkan sistem tebang pilih dalam menebang pohon.
d) Menerapkan sistem tebang–tanam dalam kegiatan penebangan hutan.
e) Menerapkan sanksi yang berat bagi mereka yang melanggar ketentuan mengenai pengolahan hutan.
4. Pelestarian laut dan pantai
Seperti
halnya hutan, laut juga sebagai sumber daya alam potensial. Kerusakan
biota laut dan pantai banyak disebabkan karena ulah manusia. Pengambilan
pasir pantai, karang di laut, pengrusakan hutan bakau, merupakan
kegatan-kegiatan manusia yang mengancam kelestarian laut dan pantai.
Adapun upaya untuk melestarikan laut dan pantai dapat dilakukan dengan
cara:
a) Melakukan reklamasi pantai dengan menanam kembali tanaman bakau di areal sekitar pantai.
b) Melarang pengambilan batu karang yang ada di sekitar pantai maupun di dasar laut.
c) Melarang pemakaian bahan peledak dan bahan kimia lainnya dalam mencari ikan.
5. Pelestarian flora dan fauna
Kehidupan
di bumi merupakan sistem ketergantungan antara manusia, hewan,
tumbuhan, dan alam sekitarnya. Terputusnya salah satu mata rantai dari
sistem tersebut akan mengakibatkan gangguan dalam kehidupan.Oleh karena
itu, kelestarian flora dan fauna merupakan hal yang mutlak diperhatikan
demi kelangsungan hidup manusia. Upaya yang dapat dilakukan untuk
menjaga kelestarian flora dan fauna di antaranya adalah:
a) Mendirikan cagar alam dan suaka margasatwa.
b) Melarang kegiatan perburuan liar.
B. Dampak Ketidak Perdulian Terhadap Alam
Banyak dampak negatif yang ditimbulkan akibat tidak perduli dan memperhatikan alam,diantaranya:
1) Terjadinya bencana tanah longsor dan banjir menunjukkan peristiwa yang berkaitan dengan masalah tanah.
2) Udara
yang kotor karena debu atau pun asap sisa pembakaran menyebabkan kadar
oksigen berkurang. Keadaan ini sangat membahayakan bagi kelangsungan
hidup setiap organisme.
3) rusak-nya lapisan ozon dan
kadar gas rumah kaca di atmosfer, lebih cenderung disebabkan oleh
kenaikan gas CFC (gas buatan manusia) yang banyak digunakan dalam
industri (karet,plastik busa, AC dan alat pendingin lainnya).
4) Timbulnya
pemanasan global, yang dampaknya sangat besar, dan akan menyebabkan
terjadinya perubahan iklim dan kenaikan permukaan air laut.
Dan
masih banyak dampak yang lain akibat ketidak perdulian terhadap
lingkngan alam,yang tidak sempat penulis ujarkan satu persatu.
PENTINGNYA EKOSISTEM HUTAN BAGI KEHIDUPAN MANUSIA”
Hutan
merupakan satu ekosistem yang sangat penting di muka bumi ini, dan
sangat mempengaruhi proses alam yang berlangsung di bumi kita ini. Ada 7
fungsi hutan yang sangat membantu kebutuhan dasar “basic needs”
kehidupan manusia, yaitu:
Hidrologis, hutan merupakan gudang
penyimpan air dan tempat menyerapnya air hujan maupun embun yang pada
khirnya akan mengalirkannya ke sungai-sungai melalui mata air-mata air
yang berada di hutan. Dengan adanya hutan, air hujan yang berlimpah
dapat diserap dan diimpan di dalam tanah dan tidak terbuang percuma.
Melihat
topografi Minahasa, bergunung-gunung dan terjal, sehingga banyak
lahan-lahan kritis yang mudah tererosi apabila datang hujan. Keberadaan
hutan sangat berperan melindungi tanah dari erosi dan longsor.
Hutan
pula merupakan tempat memasaknya makanan bagi tanaman-tanaman, dimana
di dalam hutan ini terjadi daur unsur haranya (nutrien, makanan bagi
tanaman) dan melalui aliran permukaan tanahnya, dapat mengalirkan
makanannya ke area sekitarnya. Bayangkan jika kita tak punya lagi dapur
alami bagi tanaman-tanaman sekitarnya ataupun bagi tanaman-tanaman air
yaang ada di sungai-sungai, maka bumi Minahasa akan merana.
Fungsi
penting hutan lainnya adalah sebagai pengatur iklim, melalui kumpulan
pohon-pohonnya dapat memprduksi Oksigen (O2) yang diperlukan bagi
kehidupan manusia dan dapat pula menjadi penyerap carbondioksida (CO2)
sisa hasil kegiatan manusia, atau menjadi paru-paru wilayah setempat
bahkan jika dikumpulkan areal hutan yang ada di daerah tropis ini, dapat
menjadi paru-paru dunia. Siklus yang terjadi di hutan, dapat
mempengaruhi iklim suatu wilayah.
Hutan memiliki jenis
kekayaan dari berbagai flora dan fauna sehingga fungsi hutan yang
penting lagi adalah sebagai area yang memproduksi embrio-embrio flora
dan fauna yang bakal menembah keanegaragaman hayati. Dengan salah satu
fungsi hutan ini, dapat mempertahankan kondisi ketahanan ekosistem di
satu wilayah.
Hutan mampu memberikan sumbangan hail alam yang
cukup besar bagi devisa negara, terutama di bidang industri, selain kayu
hutan juga menghasilkan bahan-bahan lain seperti damar, kopal,
terpentein, kayu putih, rotan serta tanaman-tanaman obat.
Hutan juga mampu memberikan devisa bagi kegiatan turismenya, sebagai penambah estetika alam bagi bentang alam yang kita miliki.

oleh Adriansyah,Edi,Imranur
Ozon
adalah hasil reaksi antara Osigen dengan Sinar Ultraviolet dari
matahari. Ozon di udara berfungsi menahan radiasi Sinar Ultraviolet dari
matahari pada tingkat yang aman untuk kesehatan kita semua. Lapisan
Ozon mulai dikenal oleh seorang ilmuan dari, jerman yaitu Christian
Friedrich Schonbein pada tahun 1839. Istilah Ozon atau lebih tepat lagi
Lapisan Ozon mulai mendapat perhatian sekitar tahun 1980an ketika para
ilmuan menemukan adanya lubang di Lapisan Ozon Antartika.
Penipisan
Lapisan Ozon akan menyebabkan lebih banyak sinar radiasi Ultra Ungu
memasuki Bumi. Radiasi Ultra Ungu ini dapat membentuk efek pada
kesehatan manusia, memusnahkan kehidupan laut, ekosistem, mengurangi
hasil pertanian dan hutan.
Sejauh ini sudah banyak upaya yang
di lakukan oleh Negara-negara maju seperti Amerika dan Eropa untuk
mengurangi Penipisan Lapisan Ozon. Bahkan untuk memonitor berkurangnya
Ozon secara global, pada tahun 1991 NASA meluncurkan satelit penelitian
Atmosfer.
Di Indonesia sendiri, Pemerintah Indonesia berupaya
untuk mensosialisasikan mengenai akibat penipisan Lapisan Ozon dan
melarang perbuatan-perbuatan yang dapat membuat tipis Lapisan Ozon. Tapi
upaya tersebut kurang dapat terlaksana dengan baik. Oleh karena itu
penulis ingin mengetahui lebih mendalam bagaimana upaya-upaya yang
nyata, yang harus dilakukan untuk mengurangi penipisan Lapisan Ozon.
B. Rumusan masalah
Masalah yang dapat dirumuskan dalam karya tulis ini adalah “ Adakah upaya yang dapat mengurangi Penipisan Lapisan Ozon”.
C. Tujuan penelitian
Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui adakah upaya yang dapat mengurangi penipisan Lapisan Ozon.
D. Kegunaan penelitian
- Sebagai penambah wawasan penulis, tentang Lapisan Ozon.
- Sebagai informasi bagi masyarakat umum
1. Lapisan Ozon
1.5 Pengertian dan manfaat Lapisan Ozon
Lapisan
Ozon adalah lapisan yang terdapat diatmosfer pada ketinggian 19-48 km
(12-30 mil) di atas permukaan Bumi, atau lebih tepatnya terdapat pada
Lapisan Stratosfer. Konsentrasi Ozon pada lapisan ini mencapai 10 ppm
dan terbentuk akibat pengaruh Sinar Ultraviolet matahari terhadap
molekul-molekul Oksigen. Peristiwa ini telah terjadi sejak berjuta-juta
tahun yang lalu. Kestabilan konsentrasi Lapisan Ozon dipengaruhi oleh
molekul-molekul Nitrogen yang muncul diatmosfer. Ozon merupakan gas
beracun sehingga bila berada dekat dengan permukaan Bumi akan berbahaya
karena akan bisa terhisap dan dapat merusak paru-paru. Sebaliknya,
Lapisan Ozon diatmosfer dapat melindungi kehidupan di permukaan Bumi
karena dia bisa menyerap sinar Ultraviolet dari matahari yang dapat
menimbulkan berbagai penyakit.(http://id.wikipedia.org/wiki/Lapisan Ozon)
1.6 Sejarah Lapisan Ozon
Setiap
orang pasti mempunyai sejarah hidupnya masing-masing, begitu pula
dengan Lapisan Ozon, ia juga memiliki sejarahnya. Lapisan Ozon pertama
kali dikenalkan oleh seorang ilmuan dari Jerman yang bernama Christian
Friedrich Schonbein, pada tahun 1839. Lapisan Ozon mulai mendapat
perhatian sekitar tahun 1980an, ketika para ilmuan menemukan adanya
lubang di Lapisan Ozon antartika. Lubang tersebut merupakan hasil dari
tenaga matahari yang mengeluarkan radiasi Ultra Ungu yang tinggi.
Radiasi ini terpecah menjadi molekul Oksigen dan yang lainnya membentuk
molekul Ozon, 90% Ozon diatmosfer terbentuk dengan cara ini
Banyak
orang yang tidak menyadari Bahaya Penipisan Lapisan Ozon. Tetapi,
banyak pula orang yang akan merasakan dampak dari Penipisan lapisan Ozon
ini. Penipisan Lapisan Ozon adalah berkurangnya Ozon diatmosfer yang
disebabkan oleh Polutan-polutan.
Palutan merupakan faktor
penyebab berkurang Lapisan Ozon diatmosfer. Polutan yang paling
merugikan dan mempengaruhi lapisan Ozon adalah Fluoro Carbon, terutama
yang mengandung Klorida dan Bromida. Sedangkan bahan yang paling
bertanggung jawab terhadap sebagian besar Penipisan Lapisan Ozon adalah
yang mengandung Klorida yaitu Chloro Fluoro Carbon atau lebih dikenal
dengan singkatan CFC. Gas ini berasal dari Lemari ES, bahan dorong dalam
penyembur pembuat buih dan bahan pelarut terutamanya bagi kilang-kilang
Elektronik. Bahan kimia yang terkandung dalam CFC mampu menipiskan
Lapisan Ozon dengan bertindak sebagai katalis dalam suatu reaksi kimia,
dalam proses perubahan Ozon (O3) menjadi Oksigen (O2).
Reaksi ini dipercepat dengan adanya kristal-kristal es distratosfer
yang merupakan salah satu dari sumber kerugian besar Ozon di antartika
yaitu kehilangan sebesar 50-60% Ozon. Karena CFC bertindak sebagai
katalis maka ia tidak dikonsumsi dalam reaksi yang merubah Ozon menjadi
Oksigen, tetapi tetap ada di lapisan strotosfer dan terus-menerus
merusak Ozon selama bertahun-tahun. Perlu diketahui bahwa setiap satu
molekul CFC mampu menghancurkan hingga 100.000 Molekul Ozon.
1.8 Dampak Penipisan Lapisan Ozon
Penipisan
Lapisan Ozon akan menyebabkan lebih banyak Sinar Radiasi Ultra Ungu
memasuki Bumi. Radiasi Ultra Ungu ini dapat membuat efek pada kesehatan
manusia, memusnahkan kehidupan laut, ekosistem serta mengurangi hasil
pertanian dan hutan.
Efek Penipisan Lapisan Ozon pada manusia
adalah peningkatan penyakit kanker kulit, merusak mata seperti katarak
dan juga akan melemahkan sistem imunisasi tubuh. Pada bidang pertanian,
penerimaan Sinar Ultraviolet pada tanaman dapat memusnahkan hasil
tanaman utama dunia. Hasil kajian menunjukkan hasil tanaman seperti
barli dan oat menunjukkan penurunan. Selain itu, tanaman akan mengalami
kelambatan pertumbuhan, bahkan akan cenderung kerdil, sehingga merusak
hasil panen serta hutan-hutan yang ada. Radiasi ini juga dapat mematikan
anak-anak ikan, kepiting dan udang dilaut serta mengurangi jumlah
plankton yang menjadi salah satu sumber makanan kebanyakan hewan-hewan
laut. Kerusakan Lapisan Ozon juga memiliki pengaruh langsung pada
pemanasan global yang sering disebut Efek Rumah Kaca
2. Upaya Mengurangi Penipisan Lapisan Ozon
2.3 Upaya yang dilakukan oleh Dunia Internasional
Pada
tahun 1975, dikhawatirkan aktivitas manusia akan mengancam Lapisan
Ozon. Oleh karena itu, atas permintaan United Nations Environment
Programme (UNEP). WMO memulai penyelidikan Ozon Global dengan membentuk
proyek pemantauan untuk mengkoordinasi secara jangka panjang pemantauan
dan penyelidikan Ozon. Kesemua data dari tampak pemantauan diseluruh
Dunia dihantarkan ke pusat Data Ozon Dunia di Tranoto, Kanada yang mana
tersedia masyarakat saintifikan antar bangsa.
Pada
tahun 1977 pakar UNEP mengambil tindakan perencanaan Dunia terhadap
Lapisan Ozon, sehingga terbentuklah kesepakatan Internasional yang
diadakan di Wina, Austria pada 22 Maret 1985 dan pertemuan di Montreal,
Kanada pada 16 September 1987. Dari kedua pertemuan tersebut
menghasilkan Konversi Wina dan Protokol Montreal. Protokol ini
memperkenalkan Siri Sukatan, termasuk jadwal tindakan mengawal
penghasilan dan pembebasan CFC ke alam sekitar. Protokol ini juga
membolehkan paras penggunaan dan penghasilan berkaitan CFC, untuk
diturunkan ke paras semasa 1986 pada tahun 1989, dan pengurangan
sebanyak 50% pada 1999.
2.4 Upaya Yang Dilakukan Pemerintahan Indonesia
Program
Perlindungan Lapisan Ozon di Indonesia telah berjalan sudah lama, yaitu
sejak diratifikasinya Konversi Wina dan Protokol Montreal. Dalam kurun
waktu tersebut berbagai kegiatan telah dilaksanakan untuk mendulang
upaya pernyataan terhadap perjanjian Internasional di bidang
Perlindungan Ozon. Kegiatan yang dilaksanakan secara garis besar
mencakup pengembangan kebijakan dan peraturan, peningkatan kesadaran dan
kepedulian pemangku kepentingan alih teknologi di industri penggunaan
Bahan Perusak Ozon (BPO) serta penanganan pengelolaan BPO bekas.
Program
penghapusan BPO di Indonesia di dukung oleh dana hibah MLF Protokol
Montreal yang telah dilaksanakan sejak tahun 1993 dan masih terus
berjalan sampai saat ini. Bantuan dari MLF dimanfaatkan secara optimal
untuk mencapai target pengurangan konsumsi BPO. Penggunaan dana hibah
sebagaian besar digunakan untuk memfasilitasi kegiatan alih tehnologi
dalam upaya menghentikan pemakaian BPO pada tingkat penggunaan. Sampai
tahun 2007, Indonesia sudah berhasil mengurangi 9200 Metrix Ton konsumsi
BPO. Jumlah perusahaan yang sudah menerima bantuan peralatan dan
bantuan teknis untuk menghapus dan mencegah emisi BPO ke Atmosfir adalah
lebih dari 1950 perusahaan yang terdiri dari perusahaan berskala besar,
menengah dan kuat.
Sejalan dengan program penghapusan BPO
tersebut, pemerintahan Indonesia juga melakukan pengendalian pemasukan
BPO. Sampai saat ini di lima jenis BPO telah dilarang impornya ke
Indonesia yaitu kolon, karbon, tetraclorida (CTC), metil klorofin, CFC
dan Methyl Biomida (MBr). Pengecualian terhadap impor BPO yang sudah
dilarang impornya masih dimungkinkan untuk memenuhi penggunaan khusus.
Dimana alternatif penggantinya yang layak secara teknis dan ekonomis
belum tersedia seperti MBr untuk tarantika dan prapengapalan.
Sebagai
apresiasi kepada berbagai pihak yang lebih mendukung dan berpartisipasi
aktif dalam upaya Perlindungan Lapisan Ozon di tanah air. Kementrian
Negara Lingkungan Hidup memberikan penghargaan berupa piagam penghargaan
dan Ozon Award kepada perorangan, perusahaan, dan pemerintahan daerah.
Selain itu, Kementrian Negara Lingkungan Hidup juga memberikan hadiah
bagi para pemenang lomba artikel tentang Perlindungan Lapisan Ozon di
media massa. Pemberian penghargaan Ozon Award dan hadiah lomba artikel
terkait Perlindungan Lapisan Ozon ini bertujuan untuk meningkatkan
partisipasi aktif masyarakat dalam Melindungi Lapisan Ozon.
oleh Husnul Khatimah
oleh Husnul Khatimah
Kerusakan
ozon disebabkan meningkatnya pelepasan berbagai Bahan Perusak Ozon
(BPO) ke atmosfer. Terdapat sekitar 100 jenis BPO yang terdaftar
berdasarkan Protokol Montreal 1987. BPO terdapat dalam produk-produk
yang umumnya digunakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa jenis BPO yang umum digunakan di Indonesia adalahchlorofluorocarbons (CFCs) dan hydrochlorofluorocarbons (HCFCs)
yang banyak digunakan pada pendingin AC dan lemari es. Selain kelompok
CFC ini, dikenal juga BPO lain seperti halon, karbon tetra klorida,
metil chloroform, metil bromida, aerosol, solvent dan foam yang
digunakan pada busa pengembang, pemadam kebakaran, pelarut, pestisida,
serta kaleng semprot untuk parfum atau pengharum ruangan.
Ozon
sendiri adalah molekul tipis sederhana yang terdiri dari tiga atom
oksigen. Molekul tipis itu membentuk lapisan yang juga tipis bernama
lapisan ozon. Meskipun tipis namun ia berfungsi sebagai penyaring atau
peneduh raksasa yang melindungi tanaman, hewan, termasuk manusia dari
sinar matahari berbahaya bernama radiasi ultraviolet B (UV-B) yang
mematikan.
Radiasi UV-B itu dapat merubah sistem kekebalan,
termasuk menghilangkan fungsi vaksinasi. Penyakit yang bisa timbul
akibat berkurangnya kekebalan tubuh antara lain penyakit kulit, campak,
chicken pox, herpes, malaria, leishamaniasis, TBC, kusta dan infeksi
jamur seperti candidiasis. Selain itu sinar UV-B juga penyebab
berkembangnya penyakit kanker kulit dan katarak penyebab kebutaan.
Penelitian
dari US Environmental Protection Agency pada tahun 1985 memperkirakan
bila terjadi penipisan lapisan ozon sebesar satu persen saja, maka akan
terdapat tambahan sekitar 100 ribu sampai 150 ribu kasus katarak. Jumlah
itu akan meningkat terus bila penipisan lapisan ozon terus berlangsung.
World Health Organization (WHO) mencatat katarak adalah penyebab 17
juta kasus kebutaan di seluruh dunia. Untuk mencegah berbagai penyakit
itu menimpa makhluk bumi maka manusia dimanapun berada harus mengurangi
penggunaan bahan perusak ozon (BPO).
Apa yang bisa kita lakukan?
Pada
tataran negara, Pemerintah Indonesia telah menetapkan berbagai
kebijakan terkait dengan langkah-langkah yang harus ditempuh seperti
kebijakan pengurangan pemakaian BPO terutama CFC sampai penghentian
impor BPO. Namun demikian, kebijakan itu tidak akan efektif jika tidak
diikuti kegiatan penyebarluasan permasalahan ozon ini kepada seluruh
tingkatan pada masyarakat. Kota-desa, suami-isteri, orang tua-anak,
guru-murid, kelompok pekerja formal-non formal, teknisi lemari es dan
AC, petani, nelayan, dan lainnya, kalau bisa semua mendapatkan
pengenalan pentingnya ozon dan bahayanya jika lapisan ozon ini rusak.
Beberapa
kegiatan ramah ozon (ozone friendly) harus digalakkan dan
disosialisasikan untuk mengubah secara bertahap perilaku manusianya.
Pelestarian hutan dari proses eksploitasi secara rakus juga harus
dilakukan karena hutan berfungsi melindungi lapisan ozon dan sebagai
penyerap karbon.
Upaya untuk mengurangi
penggunaan BPO itu bisa ditempuh dengan berbagai cara. Pertama, tidak
merokok. Mengingat pada rokok yang kadar tarnya rendah digunakan CFC
sebagai pengembangnya. Kedua, pilihlah produk-produk aeorosol, seperti
pengharum ruangan, penyemprot nyamuk, minyak wangi (spray) yang ramah
ozon atau yang berlogo non CFC pada kemasannya. Ketiga, pilihlah alat
pendingin seperti AC dan kulkas yang berlogo non CFC. Jika sudah
terlanjur memiliki pendingin atau kulkas yang menggunakan CFC, gantilah
CFC (freon) yang terdapat pada alat pendingin itu dengan bahan
pengganti CFC yang ramah ozon. Selanjutnya daur ulanglah freon alat
pendingin ke bengkel yang memiliki sistem daur ulang.
Keempat,
kurangi gonta-ganti pemakaian kasur busa, jok mobil, sol sepatu, sendal
dan termos. Mengingat sebagian besar dari peralatan itu menggunakan
pengembang dari BPO. Kelima, ganti gas pemadaman kebakaran dari halon
dengan gas pemadaman kebakaran yang mengandung CO2 dan busa non CFC.
Keenam, efisienlah dalam penggunaan pelarut yang mengandung bahan
perusak ozon, seperti yang digunakan untuk membersihkan sirkuit
elektronik, penghilang lemak logam selama proses fabrikasi dan dry
cleaning pada industri tekstil. Ketujuh, hindari penggunakaan pengendali
hama dari Methyl Bromida.
Lapisan ozon yang
ada di ketinggian 18-45 Km dari permukaan bumi memang tidak bisa
dibagi-bagi milik wilayah manapun. Mengingat langit milik masyarakat
bumi mulai dari dunia belahan selatan hingga dunia belahan utara sama.
Justru bumi yang berputar terus pada poros. Itulah sebabnya tak ada
batas wilayah kondisi lapisan ozon satu daerah dengan daerah lainnya.
Lapisan ozon yang ada di langit sana menjadi tanggungjawab seluruh
masyarakat dunia untuk menjaganya.
Menipisnya
lapisan ozon merupakan masalah bersama masyarakat Bumi, bukan hanya
masalah negara maju atau negara berkembang karena masing-masing negara
berada di Bumi yang sama, yang harus dan wajib dilindungi dan dipelihara
secara global. Bumi mungkin tidak akan menderita akibat bencana
tersebut, melainkan nasib enam milyar manusia serta makhluk hidup
lainnya yang dipertaruhkan.
Ini menjadi
tantangan bersama seluruh penduduk bumi, tidak peduli apakah negaranya
sudah menandatangani seluruh protokol atau konvensi terkait ozon. Mari
bergerak bersama penduduk dunia lainnya dalam mengatasi masalah
kerusakan lapisan ozon ini. Tidak cukup hanya berharap dari Pemerintah,
namun keterlibatan semua pihak menjadi syarat mutlak. Bekerjalah sebagai
suatu jaringan yang akan saling membantu, bahu-membahu, kuat
menguatkan. Pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, LSM, pendidik,
tokoh agama dan masyarakat secara luas bergerak padu-selaras
serasi-seimbang. Mari kita ikut melestarikan bumi kita ini…

sumber
http://alwaysbeon.wordpress.com/2009/05/25/program-perlindungan-lapisan-ozon-dan-bahan-bahan-perusak-lapisan-ozon/
http://intankeynest.blogspot.com/2012/10/upaya-mengurangi-peni.html
http://harrykatuuk.wordpress.com/2011/02/10/pencegahan-kerusakan-lapisan-ozon/
http://lusimira.blogspot.com/2009/10/rekondisi-kebiasaan-remaja-sebagai.html
http://ilmuberbagi.com/blog/2013/09/29/penipisan-lapisan-ozon-penyebab-dan-pencegahannya/
http://persmauntan.blogspot.com/2013/02/ada-apa-dengan-lapisan-ozon-kita_17.html
http://titiksudaryati9c.wordpress.com/lapisan-ozon/
http://sharamuthia.blogspot.com/2013/03/upaya-pelestarian-lingkungan-alam.html
http://abutbekake.blogspot.com/2011/03/peduli-lapisan-ozon.html
http://namedhusnulkhatimah.blogspot.com/2013/03/ozon-menipis-bumi-makin-kritis.html
http://intankeynest.blogspot.com/2012/10/upaya-mengurangi-peni.html
http://harrykatuuk.wordpress.com/2011/02/10/pencegahan-kerusakan-lapisan-ozon/
http://lusimira.blogspot.com/2009/10/rekondisi-kebiasaan-remaja-sebagai.html
http://ilmuberbagi.com/blog/2013/09/29/penipisan-lapisan-ozon-penyebab-dan-pencegahannya/
http://persmauntan.blogspot.com/2013/02/ada-apa-dengan-lapisan-ozon-kita_17.html
http://titiksudaryati9c.wordpress.com/lapisan-ozon/
http://sharamuthia.blogspot.com/2013/03/upaya-pelestarian-lingkungan-alam.html
http://abutbekake.blogspot.com/2011/03/peduli-lapisan-ozon.html
http://namedhusnulkhatimah.blogspot.com/2013/03/ozon-menipis-bumi-makin-kritis.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar